Minamoto no Yoshitsune (源 義経 atau 源 義經?) (1159 - 15 Juni 1189) adalah samurai klan Minamoto di akhir zaman Heian yang berasal dari klan Kawachi Genji. Yoshitsune adalah adik lain ibu dari pendiri Keshogunan Kamakura, Minamoto no Yoritomo. Nama aliasnya adalah Kurō Yoshitsune.
Yoshitsune dilahirkan sebagai Ushiwakamaru, putra ke-9 dari kepala klan Kawachi Genji bernama Minamoto no Yoshitomo. Setelah ayahnya terbunuh dalam Pemberontakan Heiji melawan Taira no Kiyomori, Ushiwakamaru dititipkan di kuil Kurama. Selanjutnya ia dipindahkan ke Hiraizumi di Mutsu, dan dititipkan kepada Fujiwara no Hidehira yang menjabat kepala klan Ōshū Fujiwara sekaligus penguasa Mutsu. Sementara itu, kakak tertua Yoshitsune, Yoritomo terus memimpin perlawanan untuk menggulingkan klan Taira yang disebut Pemberontakan zaman Jishō-Jūei (Perang Genpei). Setelah dewasa, Yoshitsune bergabung membantu Yoritomo, dimulai dari Pertempuran Ichi-no-Tani, Pertempuran Yashima, hingga akhirnya klan Minamoto berhasil menghancurkan armada klan Taira dalam Pertempuran Dan-no-ura. Walaupun berjasa besar sebagai pemimpin perang, Yoshitsune tidak diberi penghargaan yang pantas oleh Yoritomo, dan sebagian wilayah kekuasaannya dirampas. Yoshitsune dianggap memperlihatkan sikap memberontak sehingga dicap sebagai musuh kaisar dan menjadi buronan di seluruh negeri. Dalam pelariannya, Yoshitsune meminta perlindungan klan Ōshū Fujiwara yang pernah membesarkannya. Fujiwara no Yasuhira berhasil didesak Yoritomo agar menangkap Yoshitsune. Yasuhira menyerang Yoshitsune yang sedang berada di Koromogawa no tachi (sekarang ada di kota Ōshū, Prefektur Iwate). Yoshitsune yang sudah terkepung akhirnya bunuh diri.
Kematian Yoshitsune menerima banyak simpati dari banyak orang. Dari kisah Yoshitsune dikenal istilah Hōgan biiki (判官贔屓?) yang merupakan ungkapan simpati orang Jepang terhadap pihak yang kalah (istilah ini tidak dibaca sebagai Han-gan biiki). Hōgan adalah jabatan yang diberikan kaisar kepada Yoshitsune, sedangkan hiiki berarti "simpati" atau "melindungi". Ungkapan ini kurang lebih berarti, "Pihak yang lemah dengan alasan ia lemah, maka banyak orang yang bersimpati."
Daftar isi
• 1 Perjalanan hidup
o 1.1 Masa kecil
o 1.2 Pemberontakan zaman Jishō-Jūei
o 1.3 Pertikaian dengan Yoritomo
o 1.4 Pemberontakan
o 1.5 Kematian Yoshitsune
• 2 Silsilah
• 3 Lukisan potret
• 4 Pengikut Yoshitsune
• 5 Legenda dan mitos
o 5.1 Legenda Yoshitsune tidak tewas
o 5.2 Legenda Yoshitsune menjadi Jengis Khan
• 6 Budaya populer
o 6.1 Manga
o 6.2 Drama televisi
o 6.3 Film
o 6.4 Buku
• 7 Catatan kaki
• 8 Daftar pustaka
• 9 Pranala luar
Perjalanan hidup
Catatan: Semua tahun berdasarkan kalender Julian
Masa kecil
Minamoto no Yoshitomo dan Tokiwa Gozen memberi nama Ushiwakamaru kepada putra ke-9 mereka yang nantinya dikenal sebagai Minamoto no Yoshitsune. Di tahun 1159, setelah ayahnya ikut dalam Pemberontakan Heiji dan tewas, Ushiwakamaru bersama dua orang kakaknya, Imawaka dan Otowaka dibawa lari oleh ibunya ke tengah gunung di Provinsi Yamato untuk menghindar dari hukuman mati. Tokiwa Gozen akhirnya keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri kepada Taira no Kiyomori setelah mengetahui ibunya tertangkap. Sebagai pengganti nyawa ibunya dan ketiga orang putranya, Tokiwa Gozen bersedia dijadikan wanita simpanan Kiyomori.
Setelah ibunya menjadi selir seorang kuge bernama Ichijō Naganari, Ushiwakamaru yang waktu itu masih berusia 7 tahun dititipkan di kuil Kurama. Nama panggilannya saat itu Shanaou (Shanaō). Di usianya yang ke-11 (15 tahun dalam cerita versi lain), Ushiwakamaru baru mengetahui identitas dirinya yang sebenarnya. Menurut legenda, Ushiwakamaru menerima pelajaran pedang di kuil Kurama dari seorang ksatria bertopeng Tengu yang kemungkinan besar sisa-sisa pengikut ayahnya (Minamoto no Yoshitomo). Di usia ke-16, Ushiwakamaru berada di bawah pengawasan Fujiwara no Hidehira yang menjadi Chinjufu shōgun di Hiraizumi, Provinsi Oshu. Setelah itu, Ushiwakamaru menjalani upacara kedewasaan (genbuku) di kuil Atsuta Jingū, Provinsi Owari yang dulu merupakan wilayah kekuasaan ayahnya. Sebagai orang dewasa, Ushiwakamaru mendapat nama Yoshitsune. Nama "Yoshitsune" diambil dari aksara kanji "yoshi" (義?) yang turun-temurun dipakai klan Minamoto, sedangkan "tsune" (経?) diambil dari nama Minamoto no Tsunemoto (cucu Kaisar Seiwa).
Pemberontakan zaman Jishō-Jūei
Batu berhadapan di kuil Kisegawa Hachiman. Saksi atas sumpah Yoritomo dan Yoshitsune untuk menghancurkan klan Taira.
Di zaman Jishō tahun 4 (1180), Yoshitsune pergi menolong kakaknya, Minamoto no Yoritomo yang sedang berperang melawan klan Taira di Provinsi Izu. Fujiwara no Hidehira mengutus dua bersaudara, Satō Tsugunobu dan Satō Tadanobu beserta 80 pasukan berkuda untuk membantu Yoshitsune. Yoshitsune bertemu dengan Yoritomo di front Sungai Kise (sekarang terletak di Prefektur Shizuoka). Pada saat itu, pasukan Yoritomo yang baru saja menang dalam Pertempuran Fujigawa. Yoshitsune diserahi tugas oleh Yoritomo sebagai pemimpin pasukan klan Minamoto dalam menghadapi klan Taira. Pada waktu itu, Yoritomo ingin mundur ke markasnya di Kamakura agar bisa berkonsentrasi pada pembentukan pemerintahan militer wilayah Kanto.
Di tahun berikutnya, Yoshitsune yang memimpin kekuatan militer Kamakura mengalahkan sepupunya, Minamoto no Yoshinaka di Pertempuran Ujigawa. Di tahun 1183, Yoshitsune memimpin pasukan untuk memasuki Kyoto sebagai wakil Yoritomo. Pasukan klan Taira yang sudah diusir dari Kyoto oleh pasukan Yoshinaka ternyata berhasil menggalang kekuatan di sebelah barat negeri, dan sudah bergerak maju sampai di Fukuhara. Yoshitsune bersama kakaknya (Minamoto no Noriyori) diperintahkan untuk menghancurkan pasukan klan Taira. Pasukan penyerang dari belakang yang dipimpin Yoshitsune berangkat ke Provinsi Harima dengan mengambil jalan memutar. Di tengah perjalanan, Minamoto no Yukitsuna dan kawan-kawan turut bergabung dengan pasukan Yoshitsune. Sementara itu, Noriyori berangkat dengan memimpin pasukan utama yang akan menyerang dari depan. Kedua pasukan yang dipimpin Yoshitsune dan Noriyori berhasil menghancurkan pasukan klan Taira dalam Pertempuran Ichi-no-Tani.
Seusai Pertempuran Ichi-no-Tani (1184), Kaisar Goshirakawa mengangkat Yoshitsune dengan berbagai jabatan dan gelar kehormatan. Selain itu, Yoshitsune mendapat hak istimewa untuk masuk ke bagian istana yang hanya boleh dimasuki kaisar dan keluarganya. Di bulan September tahun yang sama, Yoshitsune menikah dengan Satō Gozen.
Pada bulan Februari 1185, Yoshitsune berangkat ke Provinsi Sanuki di Pulau Shikoku untuk menyerang basis klan Taira di sepanjang pantai Laut Pedalaman Seto. Pertempuran ini dikenal sebagai Pertempuran Yashima dan pasukan Yoshitsune menang besar atas pasukan klan Taira. Kemenangan pasukan Yoshitsune memberi kekuatan moral bagi pasukan Kamakura yang langsung mengumpulkan kapal-kapal untuk menyerbu Pulau Hiko yang merupakan benteng pertahanan terakhir klan Taira. Pada bulan April 1185, klan Minamoto berhasil menghabisi klan Taira dalam Pertempuran Dan-no-Ura.
Strategi berperang yang jitu dan kecerdasannya dalam Perang Genpei membuat nama Yoshitsune sering disebut-sebut dalam legenda maupun buku sejarah sebagai panglima yang mampu mengubah jalannya pertempuran. Seusai perang, Yoshitsune diangkat sebagai wakil Yoritomo dan berdiam di ibu kota Heian-kyo, atau di Istana Horikawa yang merupakan rumah utama kediaman klan Kawachi Genji.
Pertikaian dengan Yoritomo
Setelah menghancurkan klan Taira, Yoshitsune berselisih dengan kakaknya sendiri. Keinginan Yoshitsune untuk berdiri sendiri tidak terkabulkan dan malah menjadi musuh kaisar dan menjadi buronan di seluruh negeri.
Pada 15 April 1185, Yoritomo merasa tidak senang kaisar mengangkat kelompok samurai dari Kanto tanpa rekomendasi informal darinya lebih dulu. Yoritomo memerintahkan kelompok samurai tersebut untuk tetap berada di Heian-kyo, dan mengabaikan perintah kembali ke wilayah Kanto. Pada bulan yang sama, saingan Yoshitsune sekaligus perwira bekas pendamping Yoshitsune, Kajiwara Kegetoki mengirim surat kepada Yoritomo. Di dalam surat ini, Kagetoki menulis bahwa Yoshitsune telah berlagak sebagai satu-satunya pahlawan yang berjasa dalam menghancurkan klan Taira. Sementara itu, Yoshitsune tidak mengindahkan perintah Yoritomo dan tetap membawa Taira no Munemori dan putranya sebagai tawanan ke Kamakura. Yoshitsune berangkat dari Heian-kyo menuju Kamakura pada 7 Mei 1185. Sesampainya Yoshitsune di Kamakura, Yoritomo secara terang-terangan tidak mengizinkannya memasuki kota. Yoshitsune waktu itu dipaksa menunggu di kuil Manpuku-ji yang ada di Koshigoe, pinggiran kota Kamakura, dan hanya para tawanan saja yang diizinkan masuk kota. Pada 24 Mei 1185, Yoshitsune menulis surat pernyataan yang ditujukan kepada Yoritomo bahwa dirinya tidak bermaksud memberontak. Surat ini nantinya terkenal sebagai Surat Koshigoe (Koshigoe-jō) dan dititipkannya kepada Ōe no Hiromoto yang merupakan pengikut terpercaya Yoritomo. Surat bernada protes ini tidak ditanggapi Yoritomo.
Yoritomo memiliki sejumlah alasan untuk menyingkirkan Yoshitsune, termasuk kenaikan pangkat dan golongan yang diterima Yoshitsune dari kaisar tanpa persetujuan Yoritomo. Alasan lain adalah pertengkaran mengenai strategi sewaktu bertempur antara Yoshitsune dengan Kajiwara Kagetoki yang merupakan pengikut setia Yoritomo. Dalam persiapan menyerang posisi klan Taira, Yoshitsune pernah berselisih dengan Kagetoki sehubungan dengan perintah penggunaan kapal perang. Kagetoki melaporkan kepada Yoritomo tentang perbuatan Yoshitsune yang dianggap melanggar disiplin militer dan menurunkan moral prajurit. Laporan Kagetoki memang selalu dipercaya Yoritomo.
Di lain pihak, rakyat sangat menyenangi Yoshitsune sebagai pahlawan yang berhasil menghancurkan klan Taira. Kepopuleran Yoshitsune di mata rakyat menyebabkan kedudukan Yoritomo sebagai pemimpin klan Minamoto menjadi terancam. Yoritomo begitu kesal karena dirinya sendiri tidak cukup diberi wewenang dari kaisar untuk memberi kenaikan pangkat dan golongan bagi para bawahan. Selain itu, Surat Koshigoe yang ditulis Yoshitsune diperkirakan membuat kemarahan Yoritomo menjadi memuncak. Surat tersebut ditandatangani Yoshitsune sebagai "Minamoto no Yoshitsune", dan Yoritomo menganggap Yoshitsune memakai nama klan Minamoto untuk kepentingan pribadi. Pada waktu itu, Yoritomo memang baru saja mengeluarkan perintah tentang penggunaan nama keluarga Minamoto. Selain itu, di dalam pemerintahan Yoritomo sedang berlangsung pemberian gelar dan jabatan berdasarkan jasa-jasa. Yoritomo memang bermaksud tidak mengizinkan Yoshitsune dan Noriyori untuk menggunakan nama keluaga Minamoto. Nama keluarga Minamoto hanya boleh dipakai Yoritomo sendiri, dan sebagian kecil penasehat senior yang masih kerabat dekat.
Sewaktu masih di Kamakura, Yoshitsune diberi peringatan oleh Yoritomo karena menerima kenaikan pangkat dari kaisar tanpa seizin Yoritomo. Yoritomo melarang Yoshitsune untuk kembali ke Kamakura dan wilayah kekuasaannya dirampas. Pada 9 Juni 1185, Yoshitsune diperintahkan untuk kembali ke Kyoto dengan membawa Taira no Shigehira, Taira no Munemori serta putranya kembali ke Kyoto. Tentang kekecewaannya terhadap Yoritomo, Yoshitsune berpidato di hadapan para pasukan, "Untuk semua yang dendam dengan Yoritomo, kamu harus berpihak padaku." Ucapan Yoshitsune ini disampaikan ke Yoritomo yang menjadi berang dan langsung menyita semua wilayah kekuasaan Yoshitsune satu demi satu. Sementara itu, Yoritomo bertugas menghukum penggal pasangan bapak-anak Taira no Munemori di Provinsi Ōmi, dan mengirim Taira no Shigehira ke kuil Tōdaiji yang dulu pernah dibakar Shigehira. Sekembalinya Yoshitsune di Kyoto, Yoritomo merasa perlu mengetahui kegiatan Yoshitsune yang waktu itu sedang berada di rumah kediaman bernama Rokujōhorikawa. Pada bulan September 1185, Yoritomo mengutus Kajiwara Kagesue untuk menyelidiki Yoshitsune. Seperti pernah dilakukan terhadap Minamoto no Yoshinaka, kali ini Yoritomo memerintahkan Yoshitsune untuk membunuh pamannya sendiri, Minamoto no Yukiie yang berpihak pada Yoshinaka. Yoshitsune menolak perintah Yoritomo karena sedang sakit karena terlalu lelah bertempur dan tidak mau membunuh sesama Minamoto.
Pemberontakan
Di bulan berikutnya (Oktober 1185), Yoritomo memutuskan untuk menghabisi Yoshitsune. Yoritomo mengirim prajuritnya yang bernama Tosanobō Shōshun ke Kyoto. Pada 17 Oktober 1185, Tosanobō Shōshun dan sekitar 60 prajurit berkuda datang menyerbu ke rumah kediaman Yoshitsune di Horikawa. Minamoto no Yukiie yang berpihak pada Yoshitsune sudah menantikan kedatangan mereka dan penyerbuan berakhir dengan kekalahan pihak penyerang. Tosanobō Shōshun malah berhasil ditawan dan mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah Yoritomo. Sementara itu, sang paman, Minamoto no Yukiie dan pengikutnya juga ikut menyatakan perang untuk menggulingkan Yoritomo. Yukiie dan pengikutnya sekali lagi berhasil mendapat restu dari Kaisar Go-Shirakawa untuk menyingkirkan Yoritomo. Tanggal 24 Oktober 1185 ternyata bertepatan dengan upacara agama Buddha (Hōyō) untuk memperingati hari meninggalnya ayah Yoritomo dan Yoshitsune. Pengikut klan Minamoto banyak yang berkumpul di kediaman Yoritomo di Kamakura untuk mengikuti upacara, dan sangat sedikit pengikut Yukiie yang setuju dengan rencana penyerangan terhadap Yoritomo. Keadaan makin bertambah buruk karena setelah itu kaisar mengeluarkan perintah untuk membunuh Yoshitsune.
Pada 29 Oktober 1185, Yoritomo memimpin pasukan untuk menghabisi Yoshitsune. Setelah mendengar rencana penyerangan pasukan Yoritomo, Yoshitsune merencanakan pergi ke Kyushu dan menggalang kekuatan di sana. Ketika pasukan Yoritomo sudah menyeberangi Sungai Kisegawa di Provinsi Suruga pada 1 November 1185, Yoshitsune dan pasukan meninggalkan Kyoto untuk bergabung dengan klan Kikuchi di Kyushu. Armada kapal Yoshitsune berangkat menuju Kyushu dari Pelabuhan Ōmonoura, Provinsi Settsu (sekarang kota Amagasaki). Di tengah perjalanan, kapal-kapal Yoshitsune tenggelam dihantam badai. Kapal-kapal yang tersisa terpaksa kembali di Provinsi Settsu dan rencana melarikan diri ke Kyushu menjadi batal. Sementara itu, Kaisar Goshirakawa pada 11 November 1185 mengeluarkan perintah penangkapan atas Yoshitsune dan Yukiie dan keduanya dalam status buron di semua provinsi. Keinginan Yoritomo untuk menangkap Yoshitsune begitu besar hingga mengutus Hōjō Tokimasa ke Kyoto untuk berunding supaya diberi kekuasaan untuk mengerahkan semua shugo dan jitō di semua provinsi untuk menangkap Yoshitsune.
Yoshitsune dan pengikutnya semakin terdesak, dan bersembunyi di kuil di Pegunungan Yoshino bersama selirnya, Shizuka Gozen. Tempat persembunyian mereka berhasil diketahui dan Yoshitsune diserang. Penyerbuan ini berakibat pada tertangkapnya Shizuka Gozen, namun Yoshitsune berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Fujiwara no Hidehira. Sebagai buronan, Yoshitsune berhasil lepas dari berbagai usaha penangkapan. Yoshitsune meneruskan perjalanan hingga sampai di Provinsi Mutsu dan bersembunyi di Hiraizumi. Menurut legenda, perjalanan Yoshitsune dan pengikutnya menuju Provinsi Mutsu dilakukannya lewat rute Hokurikudō (pulau Honshu sisi Laut Jepang) sambil menyamar di antara rombongan Yamabushi yang meminta sumbangan bagi pembangunan kembali kuil Tōdaiji.
Kematian Yoshitsune
Fujiwara no Hidehira kuatir dengan kekuatan militer Yoritomo yang terus bergerak ke arah barat Kanto sampai ke Provinsi Mutsu dengan alasan untuk menghabisi Yoshitsune. Hidehira bermaksud menjadikan Yoshitsune sebagai shogun untuk menumbangkan pemerintah Kamakura pimpinan Yoritomo, tapi tidak sempat karena lebih dulu meninggal pada 29 Oktober 1187. Putra pewaris Hidehira, Fujiwara no Yasuhira berhasil ditekan Yoritomo untuk mau bekerja sama menghabisi Yoshitsune. Yasuhira melanggar wasiat sang ayah agar melindungi Yoshitsune dan membunuh adiknya sendiri, Fujiwara no Yorihira yang merupakan sahabat dekat dan pelindung Yoshitsune. Cerita lain mengatakan bukan Fujiwara no Yorihira yang dibunuh, melainkan Fujiwara no Tadahira. Pada 30 April 1189, sekitar 500 pasukan berkuda menyerang Yoshitsune yang hanya dilindungi belasan pasukan berkuda. Pada waktu diserang, Yoshitsune sedang berada di tempat bernama Koromogawa no tachi yang merupakan wilayah Fujiwara no Motonari (sekarang tempat ini disebut kota Ōshū). Dalam keadaan terkepung pasukan Hidehira, Yoshitsune sama sekali tidak berniat melawan, dan malah mengunci diri di ruang altar keluarga (jibutsudō). Setelah membunuh istri dan anak perempuannya yang masih berusia 4 tahun, Yoshitsune bunuh diri. Yoshitsune meninggal di usia 31 tahun.
Potongan kepala Yoshitsune dikirim ke Kamakura dengan dikawal adik Fujiwara no Yasuhira yang bernama Fujiwara no Takahira. Perjalanan ke Kamakura memakan waktu 43 hari, dan berdasarkan identifikasi potongan kepala oleh Wada Yoshimori dan Kajiwara Kagetoki, bisa dipastikan potongan kepala tersebut adalah milik Minamoto no Yoshitsune.
Menurut legenda, potongan kepala Yoshitsune dikuburkan dan dipuja di kuil Shirahata yang terletak di Fujisawa. Di kuil tersebut sekarang masih bisa dijumpai sumur tempat mencuci potongan kepala Yoshitsune.
Silsilah
Sumur yang menurut legenda airnya dipakai mencuci potongan kepala Yoshitsune
Yoshitsune memiliki 5 kakak laki-laki dan 1 adik laki-laki. Tiga orang kakak Yoshitsune merupakan kakak tiri dari lain ibu, secara berturut-turut: Yoshihira, Yoritomo, dan Noriyori. Ibu kandung Yoshitsune bernama Tokiwa Gozen. Selain Yoshitsune, Tokigawa Gozen masih memiliki 2 orang putra lagi yang bernama Ano Zenjō dan Gien. Kedua kakak Yoshitsune ini hidup sebagai biksu. Setelah menikah dengan suami kedua (Ichijō Naganari), Tokiwa Gozen melahirkan seorang putra bernama Ichijō Yoshinari.
Istri sah Yoshitsune adalah putri dari Kawagoe Shigeyori, sedangkan selirnya bernama Shizuka Gozen yang berprofesi sebagai Shirabyoshi. Keturunan Yoshitsune semuanya terdiri dari 3 orang putra, 2 orang putri. Satu-satunya putra Yoshitsune dengan Shizuka Gozen meninggal karena dibuang segera setelah dilahirkan di Yuigaura, Kamakura.
Selama berada di Provinsi Mutsu dan sebelum berselisih dengan Yoritomo, Yoshitsune sempat menikah dengan seorang wanita dan dikaruniai seorang anak perempuan. Putri Yoshitsune ini menikah dengan Minamoto no Aritsuna dari Izu (cucu Minamoto no Yorimasa dari klan Minamoto Settsu).
Lukisan potret
Sampai sekarang belum ditemukan lukisan potret Yoshitsune yang digambar oleh pelukis dari zaman yang sama. Berdasarkan bukti helm dan mantel tempur yang sekarang disimpan di kuil Ōyamazumi, tinggi badan Yoshitsune diperkirakan sekitar 150 cm.
Kisah Heike Monogatari mulai dikumpulkan tidak lama setelah Yoshitsune meninggal. Di dalam kisah ini, penampilan Yoshitsune digambarkan dengan teliti, di antaranya "pria berperawakan kecil, berkulit putih, dengan gigi sedikit tonggos". Penulis Heike Monogatari mungkin sengaja ingin mendiskreditkan sosok Yoshitsune, atau penilaian publik terhadap Yoshitsune pada waktu itu tidak terlalu baik. Dalam cerita lain mengenai Yoshitsune, Gikeiki (Kisah Yoshitsune), penampilan Yoshitsune justru sama sekali tidak disebut-sebut. Dalam cerita Heiji Monogatari, ibu kandung Yoshitsune (Tokigawa Gozen) digambarkan sebagai wanita yang luar biasa cantik pada zaman itu, sehingga dijadikan istri simpanan Minamoto no Yoshitomo (ayah Yoshitsune). Di dalam Heiji Monogatari, ayah Yoshitsune juga digambarkan sebagai pria tampan berpenampilan dingin.
Di zaman Edo, kisah Yoshitsune mulai banyak dipentaskan sebagai naskah kabuki dan sarugaku. Yoshitsune selalu ditampilkan sebagai pria tampan, dan sejak itu pula citra Yoshitsune sebagai pria tampan melekat hingga sekarang.
Pengikut Yoshitsune
Duel antara Yoshitsune dan Benkei di atas Jembatan Gojō (karya Utagawa Kuniyoshi)
• Minamoto no Aritsuna
• Musashibō Benkei
• Hitachibō Kaison
• Kamata Morimasa
• Kamata Mitsumasa
• Satō Tsugunobu
• Satō Tadanobu
• Ise Yoshimori
• Washio Yoshihisa
• Hori Kagemitsu
• Suruga Kiyoshige
Legenda dan mitos
Yoshitsune dan Benkei, lukisan ukiyo-e karya Yoshitoshi Tsukioka dari zaman Meiji
Yoshitsune terus dikenang orang sebagai ahli strategi berperang yang ulung namun harus mati dengan tragis. Orang Jepang mengungkapkan simpati kepada pihak yang lemah dengan mengambil contoh nasib Yoshitsune. Istilah Hōgan biiki berasal dari kata Hōgan yang digunakan untuk menyebut posisi yang diberikan Kaisar Go-Shirakawa kepada Yoshitsune. Perjalanan hidup Yoshitsune sering dikisahkan banyak orang, dan terus ditambah-tambah hingga menjadi cerita fiksi atau legenda. Kisah kepahlawanan Yoshitsune akhirnya menjadi lebih hebat dari kisah kehidupan yang sebenarnya.
Di antara legenda Yoshitsune yang paling terkenal adalah adegan duel antara Yoshitsune dengan Musashibō Benkei di Jembatan Gojō. Selain itu terdapat kisah Yoshitsune belajar seni berperang dari buku seni berperang Tiongkok, Liu tao dan San lue yang didapatnya dari hasil mencuri bersama Putri Minatsuru, anak dari Kiichi Hōgen seorang ahli Onmyōdō. Sementara itu, Musashibō Benkei terkenal dengan kisah Pertempuran Koromogawa. Benkei mempertahankan jembatan menuju istana melawan ratusan prajurit supaya Yoshitsune yang ada di dalam bisa melakukan bunuh diri. Peristiwa kematian Benkei dikenal dengan sebutan Benkei no Tachi Ōjō, karena Benkei tewas sambil terus berdiri dengan kaku. Kisah-kisah seperti ini mulai diceritakan orang di zaman Muromachi atau sekitar 200 tahun sesudah kematian Yoshitsune dalam cerita berjudul Gikeiki (Kisah Yoshitsune). Yoshitsune dikatakan banyak membaca buku kunci (tora no maki) dalam seni berperang seperti Liu tao sehingga bisa menang dalam Perang Genpei.
Legenda Yoshitsune tidak tewas
Simpati rakyat terhadap Yoshitsune melahirkan kisah-kisah bahwa Yoshitsune tidak tewas di Koromogawa. Yoshitsune berhasil menyelamatkan diri dan lari ke negeri di sebelah utara. Salah satu Otogizōshi asal zaman Muromachi yang berjudul Onzōshi shimawatari dijadikan model untuk Legenda perjalanan Yoshitsune ke negeri utara. Dalam cerita Onzōshi shimawatari, Yoshitsune yang masih remaja dan belum jadi musuh Yoritomo, pergi menyeberang ke Watarijima (sebutan untuk Hokkaido sekarang). Di tengah perjalanan, Yoshitsune bertemu dengan berbagai macam monster dan makhluk mengerikan. Sejalan dengan bertambahnya pengetahuan orang Jepang pada waktu itu tentang Suku Ainu, para pencerita keliling menambah-nambah kisah Onzōshi shimawatari. Cerita tersebut akhirnya berubah menjadi legenda Yoshitsune melarikan diri ke Hokkaido dan menjadi raja Suku Ainu di sana.
Legenda Yoshitsune menjadi Jengis Khan
Di antara berbagai kisah pelarian Yoshitsune ke negeri utara, legenda Yoshitsune menjadi Jenghis Khan adalah legenda yang paling aneh di Jepang. Legenda ini didasarkan pada beberapa kebetulan. Yoshitsune diduga bunuh diri pada tahun 1189, sedangkan nama Jenghis Khan pertama kali disebut-sebut dalam buku sejarah Tiongkok di sekitar tahun 1200. Dalam legenda Yoshitsune adalah Jenghis Khan, Yoshitsune melarikan diri ke Hokkaido dan menyeberang ke daratan Tiongkok. Di dataran Mongolia, Yoshitsune menjadi pemersatu berbagai suku Mongolia dan diangkat sebagai Jenghis Khan.
Asal-usul kisah ini adalah lambang Jenghis Khan yang mirip dengan lambang klan yang disebut Sasarindō pada bendera klan Minamoto. Aksara kanji untuk menuliskan nama Minamoto no Yoshitsune, bila dibaca seperti membaca aksara hanzi berbunyi "Gengikei" yang agak terdengar seperti "Jenghis". Legenda ini memang tidak didasarkan bukti-bukti yang bisa dipercaya. Lambang Sasarindō hanya dipakai klan Minamoto (Murakami Genji), sedangkan Yoshitsune walaupun menyandang nama Minamoto, berasal dari klan Seiwa Genji yang tidak memakai lambang klan Sasarindō. Walaupun Jenghis Khan diketahui memiliki tahun lahir yang berbeda-beda, Jenghis Khan berasal dari garis keturunan yang jelas dan tidak ada hubungannya dengan Yoshitsune.
Legenda Jengis Khan adalah Yoshitsune dibuat orang Jepang yang mulai melihat ke utara pada zaman Edo. Pada waktu itu juga beredar cerita palsu tentang Kaisar Qianlong asal Dinasti Qing yang mengaku "nenek moyangnya adalah keturunan klan Minamoto, namanya Yoshitsune. Aksara kanji untuk 'Qing' berasal dari aksara kanji yang digunakan untuk menulis nama Kaisar Seiwa." Lebih jauh lagi menurut dokumen palsu berjudul Kinshi Beppon (Buku Lain Sejarah Dinasti Jin) yang merupakan karangan orang Jepang,[2] Minamoto no Yoshitsune merupakan salah satu jenderal Dinasti Jin.
Budaya populer
Manga
• Phoenix karya Osamu Tezuka
• Samurai karya Masatoshi Kawahara
• Genpeiden NEO karya Satoru Akahori
• Shanaou Yoshitsune karya Sawada Hirofumi
Drama televisi
• Minamoto no Yoshitsune, Taiga drama NHK (1966)
Kikugorō Onoe VII sebagai Yoshitsune
• Shin-Heike Monogatari, Taiga drama NHK (1972)
Tarō Shigaki sebagai Yoshitsune
• Kusa Moeru, Taiga drama NHK (1979)
Kunihiro Tomoyuki sebagai Yoshitsune
• Musashibō Benkei, NHK (1986)
Kawano Tarō sebagai Yoshitsune
• Minamoto no Yoshitsune, TBS (1990)
Higashiyama Noriyuki sebagai Yoshitsune
• Minamoto no Yoshitsune, NTV (1991)
Nomura Hironobu sebagai Yoshitsune
• Homuratatsu, Taiga drama NHK (Juli 1993 - Maret 1994)
Nomura Hironobu sebagai Yoshitsune
• Yoshitsune Taiga drama NHK (2005)
Hideaki Takizawa sebagai Yoshitsune, Ryunosuke Kamiki sebagai Ushiwaka
Film
• Minamoto no Yoshitsune (1955, sutradara: Ryō Hagiwara)
• Minamoto no Kurō Yoshitsune (1962, sutradara: Sadatsugu Matsuda
• Gojo reisenki: Gojoe (2000, Tadanobu Asano sebagai Shanao, sutradara: Sogo Ishii)
Buku
• Novel fiksi Shike karya Robert Shea berkisah tentang Perang Gempei dan latar belakangnya, dengan salah satu tokoh protagonisnya yang bernama Muratomo no Yukio didasarkan pada Yoshitsune.
Catatan kaki
1. ^ Hōgan biiki. Hatena. Diakses pada 21 Maret
2. ^ Yoshitsune=Jenghis Khan: densetsu o ou (義経=ジンギスカン伝説を追う). Osaka Prefectural Nakanoshima Library. Diakses pada 21 Maret
Daftar pustaka
• Hishinuma Kazunori (菱沼一憲), Minamoto no Yoshitsune no Kassen to Senryaku: sono Densetsu to Kyozō (源義経の合戦と戦略 その伝説と虚像), Kadokawa Sensho, 2005, ISBN 404703374X
• Kadokawa Genyoshi (角川源義) dan Takada Minoru (高田実), Minamoto no Yoshitsune, Kadokawa Shinsho, 1966.
• Takahashi Tomio (高橋富雄), Yoshitsune Densetsu: Rekishi no Kyojitsu (義経伝説 歴史の虚実), Chūokō Shinsho, 1966.
• Gomi Fumihiko (五味文彦), Minamoto no Yoshitsune, Iwanami Shinsho, 2004, ISBN 400430914-X
Pranala luar
• (en) Biografi Yoshitsune Situs web JAANUS
• (en) Minamoto Yoshitsune Situs web Samurai Archives
• (ja) Azuma Kagami Kronologi sejarah
• (ja) Genpei Seisuiki Kisah perang antara klan Taira dan klan Minamoto
• (ja) Gikeiki Kisah kehidupan Yoshitsune
• (ja) Kisah Minamoto Yoshitsune
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Minamoto_no_Yoshitsune"
Kategori: Samurai | Kelahiran 1159 | Kematian 1189
pengen tau aja
Jumat, 16 Juli 2010
hmj sejaraah undip

Semarang & Sekitarnya
16 Nopember 2009
Belajar Sejarah di Kali Semarang
’’Sejarah itu bukan hanya catatan tanggal dan nama-nama, Florencio, sejarah itu sering juga masih tersisa di rerumputan, terpendam dalam angin, menghampar dari balik ombak.’’ (Dialog dalam cerpen ’’Pelajaran Sejarah’’ karya Seno Gumira Ajidarma)
BELAJAR sejarah dari buku? Itu cara konvensional. Sejarah, seperti diungkapkan Seno Gumira, masih menyisakan jejaknya di kekinian. Maka, pembelajaran sejarah bisa dilakukan dengan menangkap jejak yang berserak di puing-puing masa lalu.
Tampaknya, itulah semangat yang melatari penyelenggaraan Heritage Walk III 2009, Sabtu (24/11) lalu. Acara kolaborasi Yayasan Widya Mitra, Erasmus Huis, Akaba 17, Jurusan Arsitektur Unika Soegijapranata, dan HMJ Sejarah Undip itu mengajak peserta—yang sebagian besar anak muda—belajar sejarah secara insitu.
Dengan tema ”The Water Front: Semarang, Kanalen, en Havenstad”, peserta diajak menyusuri jalur transportasi sungai Semarang tempo dulu. Mereka mengunjungi sejumlah situs penting yang terdapat di sepanjang Kali Semarang: Kampung Melayu, Pelabuhan Lama, kawasan Sleko, Pecinan, dan Lawangsewu.
Kampung Melayu adalah permukiman lama para pendatang dari tanah seberang. Mereka membentuk komunitas dan membangun peradabannya di tempat itu.
Situs-situs sejarah yang masih terjumpai antara lain, bangunan lama di sepanjang Jalan Layur, dengan landmark utamanya Masjid Menara.
Pelabuhan Lama pada masa lalu merupakan pintu utama kedatangan kapal dari luar pulau. Tempat itu ditandai oleh mercusuar Willem III yang dibangun pada1884.
Meski bermasalah dengan penurunan muka tanah, mercusuar itu hingga kini masih berfungsi.
Sleko
Sementara Sleko merupakan tempat kapal-kapal bersandar untuk kemudian melanjutkan perjalanan menyusuri Kali Semarang. Puing bangunan Kleine Boom en Uitkijk masih berdiri hingga sekarang. Pada masa lalu, bangunan ini berfungsi sebgai pelabuhan kecil yang dilengkapi menara pandang untuk mengatur bongkar muat pedagang kecil yang hendak memasok kebutuhan warga Kota Semarang.
Pecinan merupakan permukiman pendatang dari Cina. Dalam perkembangannya, tempat ini menjadi kawasan bisnis penting. Hingga awal abad ke-20, perahu-perahu kecil—melalui Kali Semarang— masih bisa mencapai kawasan ini. Mereka membongkar muatan di tempat yang kini bernama Sebandaran.
Lawangsewu, meski tak berkait langsung dengan sistem transportasi sungai, lokasinya berada di tepi Kali Semarang. Di sinilah perjalanan peserta Heritage Walk berakhir. Namun sebelumnya, mereka berdiskusi tentang perkembangan Kali Semarang sebagai jalur transportasi di masa silam, dengan pembicara dosen arsitektur Unika Soegijapranata, Dr Ir Krisprantono.
Satrio Seno Prakoso dari Yayasan Widya Mitra menjelaskan, Heritage Walk kali ini merupakan penyelenggaraan kali ketiga. Heritage Walk I pada 2007 bertema “Menyemai Cinta Warisan Budaya”. Tahun berikutnya mengusung tema “Railway to The Past”.
“Kami ingin mengajak masyarakat, terutama anak-anak muda mencintai warisan sejarah dan budayanya. Khusus tahun ini difokuskan pada peninggalan yang berkait dengan jalur transportasi sungai. Ini penting dipahami, karena transportasi sungai pernah hidup, dan karenanya Semarang beroleh julukan Venesia van Java,” kata Seno.(Rukardi-87)
MAKALAH BENDA CAGAR BUDAYA SEBAGAI IDENTITAS YANG TIDAK BISA TERPISAHKAN BAGI KOTA SEMARANG Di susun sebagai tugas pendelegasian IKAHIMSI di UNIMED


MAKALAH
BENDA CAGAR BUDAYA SEBAGAI IDENTITAS YANG TIDAK BISA TERPISAHKAN BAGI KOTA SEMARANG
Di susun guna memenuhi tugas pendelegasian IKAHIMSI di UNIMED.
Di susun oleh :
Nama : 1. NURUL IMAN
2. M. NUR ROCHIM
3. PETRA WAHYU UTAMA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS ILMU BUDAYA
JURUSAN ILMU SEJARAH
SEMARANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada para Bapak/Ibu dosen jurusan sejarah FIB dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Penulis mengucapkan banyak terimakasih terhadap semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini serta Tuhan YME atas segala karunianya.
Melihat akan banyaknya kekurangan dalam isi maupun materi dalam makalah ini maka penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Semarang, 28 maret 2010
Penulis Mahasiswa Sejarah UNDIP
BAB I
PENDAHULUAN
Pemeliharaan dan Pelestarian Warisan Benda Cagar Budaya merupakan benda warisan kebudayaan nenek moyang yang masih bertahan sampai sekarang. Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting, artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Dengan demikian perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Sebagai kekayaan budaya bangsa, benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Menurut UUCB No. 5 th 1992, yang dimaksud dengan benda Cagar Budaya adalah.
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Kota SEMARANG banyak menyimpan tinggalan Benda Cagar Budaya, yang sampai sekarang tinggal reruntuhan ataupun yang masih utuh. Untuk menjaga kelestarian Benda Cagar Budaya tentunya membutuhkan perlakuan khusus dalam menanganinya. Benda cagar budaya secara garis besar bisa dibedakan meniadi dua yaitu benda cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula atau sering disebut dead monument dan benda cagar budaya yang masih dimanfaatkan seperti fungsi semula atau living monument. Dari segi pengelolaannya benda cagar budaya yang merupakan dead monument atau monumen mati hampir keseluruhannya dikelola oleh Pemerintah, sedangkan living monument atau monumen hidup ada yang dikelola oleh Pemerintah dan ada pula yang dikelola oleh masyarakat, kelompok atau perorangan.
Mengingat benda cagar budaya biasanya berumur lebih dari 50 tahun, maka sudah selayaknya bila mengalami kerusakan. Oleh karena itulah perlunya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Perlindungan dan pemeliharaan atau pengelolaan benda cagar budaya dan situs pada dasarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah, meskipun demikian masyarakat, kelompok, atau perorangan dapat berperan serta. Bahkan masyarakat yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya dibebani pula kewajiban untuk melindungi dan melestarikannya lengkap dengan sanksi hukumnya.
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Artikel Terkait:
• Kawasan Bersejarah, Siapa Bertanggung Jawab?
• Menebar Virus di Kota Tua
• Bersikap Arif di Kawasan Bersejarah
• Meniti Kayu Bekas Gudang Abad Ke-17
Pemandangan di Kota Lama Semarang, Jawa Tengah dengan atap Gereja Blenduk muncul di tengah-tengahnya. Disebut gereja blenduk karena atapnya berbentuk kubah.
MELUNCUR di kawasan Kota Lama Semarang ada magnet lain yang akan menarik kita ke abad silam. Magnet itu begitu kuat manakala bangunan tua membentang ke manapun mata mengarah. Bangunan yang tersebar itu tampak relatif masih terawat, masih berbentuk bangunan, meskipun ada di antara bangunan itu yang bentuknya sudah setengah roboh. Tapi secara keseluruhan, kawasan lama berjuluk Little Holland ini jauh lebih menarik daripada kawasan yang berlabel Little Amsterdam - Kota Tua Jakarta.
Perwujudan seni dalam bentuk arsitektur bangunan mewarnai kawasan bekas kota bandar internasional yang terletak di pinggir pantai dengan muara Kali Garang yang bisa dilayari. Pramoedya Ananta Toer dalam buku Jalan Raya Pos, Jalan Daendels menggambarkan bahwa Semarang sejak dulu adalah daerah genangan Kali Garang.
Pramoedya Ananta Toer menulis, setelah jatuh ke tangan VOC pada 15 Januari 1678 maka mulai 1743 Semarang menjadi tempat kedudukan Gubernur Pantai Utara-Timur Jawa. Semasa kekuasaan Daendels Semarang menjadi kedudukan kepala Landrostambt dan semasa Raffles menjadi kedudukan Residen.
Arsitektur bangunan di kawasan Kota Lama Semarang beragam. Ada Gereja Blenduk (Nederlandsch Indische Kerk) bikinan 1750 dengan atap kubah yang dipugar pada 1894. Di hadapan gereja ini berdiri gedung karya Thomas Karsten di tahun 1916 yang kini menjadi gedung Asuransi Jiwasraya. Jalanan di kawasan ini kini ber-paving karena terlalu sering diterjang banjir. Tak lupa bangunan Stasiun Tawang yang mencoba tetep bertahan dari terjangan rob. Belum lagi Pasar Semawis yang menghidupkan Pecinan tak jauh dari Kota Lama.
Meski bagi warga Semarang, kawasan Kota Lama menjadi kawasan buangan yang kurang perhatian dari pemerintah setempat, namun bagi warga lain, seperti Jakarta, pastinya kawasan ini jauh lebih hidup. Barangkali, dipadankan dengan Kota Tua Jakarta, kawasan Kota Lama Semarang punya bangunan hidup yang relatif lebih banyak, pun lebih banyak bangunan utuh lantas dipadu jalanan ber-paving tadi. Apalagi ketika melihat atap si Blenduk menyembul di antara bangunan tua lain, bernaung di bawah langit sore. Sempurna cantiknya.
Memang, jika dilihat seksama, kawasan ini belum tertata baik, semisal, begitu semrawutnya lalulintas kabel yang menghalangi pemandangan pada gedung-gedung tua di seluruh kawasan. Jadi mereka yang akan mengambil gambar harus berputar-putar mencari cara agar jalinan kabel yang berseliweran di atas tak menghalangi panorama yang akan diambil.
Keberadaan Semarang diawali tahun 1476 dengan kedatangan utusan Kerajaan Demak (Ki Pandan Arang) untuk mengislamkan semenanjung Pulau Tirang (kini daerah Murgas dan Bergota, Semarang). Kawasan yang subur ini, konon, pohon asem masih jarang (dalam bahasa Jawa menjadi arang) sehingga nama asem arang itu berubah menjadi Samarang kemudian Semarang. Dalam buku Kota Lama Kota Baru: Sejarah Kota-kota di Indonesia, ada satu makalah berjudul Pemukiman Rakyat di Semarang Abad XX: Ada Kampung Ramah Anak, Radjimo Sastro Wijono menulis sejarah Semarang.
Radjimo juga menuliskan tentang orang China pertama yang ada di kawasan Pulau Tirang yaitu Sam Po Tay Djin yang sudah ada sebelum Ki Pandan Arang tiba di sana. Sam Po Khong, klenteng, menjadi tengara keberadaan Sam Po tay Djin. Sejak abad 18 Semarang mengalami tiga kali perubahan batas kota dan di abad 19 kota ini disebut sebagai Kota Batavia kedua.
Di abad 19, pusat strategis kota dihuni oleh kelompok ras Eropa. Disebutkan oleh Radjimo, ras tersebut menghuni Zeestraat (kini Jalan Kebon Laut): Poncol, Pendrikan, kawasan Kota Lama (sebelah timur Jembatan Berok). Sampai-sampai Domine Baron van Hoevell, seorang pendeta yang berkunjung ke Semarang tahun 1847 menyatakan, permukiman orang Eropa di timur Jembatan Berok itu seperti kota kecil di Eropa.
Kota Lama semula ada di dalam benteng yang konon dibangun 1705 dan dihancurkan pada 1824. Kota Lama terus berkembang hingga setelah 1945 Belanda angkat kaki. Kota Lama yang pernah jadi pusat politik dan ekonomi ini makin hari makin merana, ditinggalkan.
Sementara itu Jakarta dimulai pada 1527 yaitu ketika Fatahillah berhasil mengenyahkan Pajajaran dan Portugis dan mengganti nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta. Di tahun 1619 VOC yang dipimpin oleh JP Coen menaklukkan Jayakarta dan membakar kota itu untuk kemudian mendirikan Batavia. Kota ini terus berkembang ke arah selatan hingga awal abad 20 di mana Kalibesar menjadi etalase bangunan dan jadi pusat perekonomian. Kawasan seluas 846 hektar itu kemudian juga ditinggalkan karena pusat ekonomi dan politik makin berkembang ke arah lebih selatan lagi ke arah pusat.
BAB II
BENDA CAGAR BUDAYA
A. PENGERTIAN BENDA CAGAR BUDAYA
Benda Cagar Budaya adalah suatu bangunan,benda dan tempat yang dilarang dibongkar dan diubah dari bentuk aslinya karena mempunyai nilai sejarah yang bermanfaat untuk menunjukkan symbol dan identitas suatu bangsa,Negara atau daerah tertentu yang menjadi saksi dalam menjalani suatu proses perubahan zaman dan perkembangan kehidupan , apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak berdiri dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan utuh dengan bangunan utama.
B. FUNGSI BENDA CAGAR BUDAYA
Fungsi benda cagar budaya mempunyai beberapa criteria dan suatu bangunan perlu untuk dilestarikan, sebab di lihat dari;
a. Nilai Obyeknya sendiri
- Obyek tersebut merupakan contoh yang baik dari gaya arsitektur tertentu atau hasil karya arsitek terkenal.
- Obyek mempunyai nilai estetik, didasarkan pada kualitas exterior maupun interior dalam bentuk maupun detil
- Obyek merupakan contoh yang unik dan terpandang untuk periode atau gaya tertentu.
b. Fungsi Obyek dalam Lingkungan
- Kaitan antara. Obyek dengan bangunan lain atau ruang kota, misalnya jalan, taman, penghijauan kota,dll yang berkaitan dengan kualitas arsitektur/urban secara menyeluruh.
- Obyek merupakan bagian dari kompleks bersejarah dan jelas berharga untuk dilestarikan dalam tatanan itu.
- Obyek mempunyai landmark yang mempunyai karakteristik dan dikenal dalam kota atau mempunyai nilai emosional bagi penduduk kota.
c. Fungsi Obyek dalam lingkungan social dan budaya
- Obyek dikaitkan dengan kenangan historis
- Obyek menunjukkan fase tertentu dalam sejarah dan perkembangan kota.
- Obyek yang mempunyai fungsi penting dikaitkan dengan aspek-aspek fisik, emosional, atau keagamaan, seperti masjid atau gereja.
Bertolak dari hal tersebut di atas maka, diperlukan peran serta aktif semua pihak untuk melestarikan bangunan bersejarah, khususnya di Semarang dalam mengelola Benda Cagar Budaya. Pemugaran yang dilakukan untuk melestarikan bangunan keaslian Benda Cagar Budaya, seringkali tidak tepat sasaran, bahkan menghilangkan keaslian dari bangunan tersebut. Pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk benda cagar budaya dan mernperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar budaya. Pemugaran dapat atau meliputi kegiatan “restorasi, rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.”
a. Restorasi benda cagar budaya adalah suatu kegiatan pemugaran yang mengarah pada pekerjaan yang bersifat membongkar bangunan asli secara menyeluruh, tetapi tidak mengadakan penggantian bahan bangunan secara menyeluruh.
b. Rekonstruksi adalah kegiatan penyusunan kembali struktur bangunan yang rusak/runtuh yang pada umumnya bahan-bahan bangunan yang asli sudah banyak yang hilang. Dalam hal ini dapat menggunakan bahan-bahan bangunan yang baru tetapi harus sesuai dengan bahan aslinya.
c. Rehabilitasi adalah satu bentuk pemugaran yang sifat pekerjaannya hanya memperbaiki bagian-bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Hal ini berlaku pada tingkat kerusakan yang kecil.
d. Konsolidasi adalah pemugaran yang hanya bersifat memperkuat bagian bangunan yang rusak. Kegiatannya hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu saja, dan tidak membongkar bangunan keseluruhan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai warisan budaya masa lalu. Pelestarian budaya warisan masa lalu merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya nenek moyang kita. Warisan budaya masa lalu merupakan sarana untuk mempelajari dan menelusuri sejarah dan budaya masa lalu yang perlu dilestarikan keberadaannya. Pelestarian benda cagar budaya merupakan inspirasi bagi kelanjutan perjuangan kita dan menjauhkan terjadinya keterasingan sejarah yang dapat mengakibatkan kemiskinan budaya. Maka perlu ditumbuh kembangkan pemahaman tentang pelestarian benda cagar budaya, sehingga selalu diperhatikan keserasian, keseimbangan, dan kesinambungan antara aspek fisik dan aspek sosial budaya. Kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan untuk mendukung upaya pelestarian benda cagar budaya. Bantuan dan dukungan masyarakat sangat diperlukan, karena pada hakekatnya pelestarian benda cagar budaya tersebut menjadi tanggung jawab kita. Untuk itulah sebagai bangsa yang besar dan berbudaya marilah kita lestarikan warisan kebudayaan masa lalu untuk kebesaran bangsa tercinta.
C. PERLINDUNGAN HUKUM WARISAN BUDAYA
"Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional". Inilah salah satu isi diktum pertimbangan UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya dan sejarah ini juga menjadi kebutuhan dan tuntutan masyarakat internasional. Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Kongres PBB ke-VII tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Narapidana di Navana, Cuba, tanggal 27 Agustus s/d 7 September 1990,yang antara lain menyangkut :
1. Pencurian/penyelundupan barang-barang kebudayaan berharga;
2. Kelengkapan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan dengan barang-barang peninggalan budaya; dan
3. Perlawanan terhadap lalu lintas internasional atas barang-barang.
Indonesia adalah Negara yang memiliki kekayaan budaya. Menurut Arsin Nalam, tujuan pelestarian benda-benda kuno adalah agar masyarakat dapat memahami sejarah, sekaligus juga menghargai karya cipta yang melekat pada benda kuno, sedangkan kecintaan nasional terhadap benda-benda kuno akan menumbuhkan harga diri bangsa. Pemahaman sejarah tanpa bentuk nyata akan sulit menumbuhkan kebanggaan nasional
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247)
3. Pasal 15 ayat (1) UU No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) menyebutkan: “setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. Dan bagi yang melakukan perusakan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 26 UU yang sama.
BAB III
KONSERVASI
A. Konservasi dalam lingkup bangunan dan lingkungan
Konservasi dalam lingkup bangunan dan lingkungan:
Konservasi atau pelestarian dalam bidang arsitektur dan lingkungan binaan, mula-mula berawal dari konsep preservasi yang bersifat statis, kemudian dari konsep yang statis tersebut berkembang menjadi konsep konservasi yang bersifat dinamis dengan cakupan yang lebih luas lagi. Sasarannya tidak terbatas pada objek arkeologis saja, melainkan meliputi juga karya arsitektur lingkungan dan kawasan, dan bahkan kota bersejarah dan pada akhirnya, konservasi menjadi payung dari segenap kegiatan pelestarian lingkungan binaan yang mencakup preservasi, restorasi, rehabilitasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Tujuan dari itu semua adalah untuk memelihara bangunan atau lingkungan sedemikian rupa, sehingga makna kulturalnya yang berupa: nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini dan masa datang akan dapat terpelihara.
1. Apa yang dimaksud dengan konservasi area? (What is a Conservation Area?)
Konservasi area sebenarnya dapat meliputi beberapa hal, seperti perdesaan (rural), perkotaan (urban), arkeologi (archeology), atau natural area yang mempunyai kualitas spesial, dan patut untuk dilindungi. Konservasi area direncanakan/ditentukan berdasarkan beberapa alasan:
1. untuk melindungi lingkungan atau konteks dari kelompok elemen-elemen kultural, bersejarah (historical), estetik (aesthetic) atau nilai keilmuan (scientific value);
2. untuk menuntun dan mengatur perkembangan baru;
3. untuk mengurangi atau mengeliminasi ancaman yang spesifik seperti, pengembangan skala-besar, jalan-jalan, penzoningan kembali atau tekanan perkembangan;
4. untuk memberi insentif pengembangan dengan perlindungan bagi benda-benda yang mempunyai nilai dan menetapkan kriteria desainnya;
5. untuk mendapatkan pengakuan pada sebuah area dan mempromosikan nilai-nilainya; atau
6. untuk melindungi lingkungan, atau dilihat dari pandangan national monument.
Kemudian bagaimana dengan pemahaman arti area itu sendiri? Penentuan dari konservasi area tersebut diartikan bahwa kualitas yang spesial dari area itu dilindungi dan pengembangannya layak untuk diberikan. Pemilik, pengembang, arsitek, perencana, dan pemerintah yang berwenang akan menjaga bahwa pengembangan area itu sangat sensitif, dan bahwa perubahan tidak akan menghancurkan kualitas spesial yang diberikan sebagai makna budaya, dengan demikian konservasi area dapat diidentifikasi setelah survei komprehensif dan analisis kualitas pada area itu dilakukan.
2. Konsep Konservasi
Konsep awal dari pelestarian adalah konservasi, yaitu pengawetan benda-benda monumen dan sejarah (lazimnya dikenal sebagi preservasi), dan akhirnya hal itu berkembang pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi. Pada dasarnya, makna suatu konservasi dan preservasi tidak dapat terlepas dari makna budaya (Kerr, 1992). Untuk itu, konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya (Danisworo, 1991). Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992). Dalam perencanaan suatu lingkungan kota, unit dari konservasi dapat berupa sub bagian wilayah kota bahkan keseluruhan kota sebagai sistem kehidupan yang memang memiliki ciri atau nilai khas. Dengan demikian, Peranan konservasi bagi suatu kota bukan semata bersifat fisik, namun mencakup upaya mencegah perubahan sosial.
Konsep yang dirumuskan untuk melakukan pekerjaan konservasi hendaklah disusun dalam suatu rencana (conservation plan) berdasarkan:
1. Penetapan objek konservasi, suatu upaya pemahaman dalam menilai aspek budaya suatu objek dengan tolok ukur estetika, kesejarahan, keilmuan, kapasitas demonstratif serta hubungan asosiasional; dan.
2. Perumusan kebijakan konservasi suatu upaya merumuskan informasi tentang nilai-nilai yang perlu dilestarikan untuk kemudian dijadikan sebagai landasan penyusunan strategi pelaksanaan konservasi.
Konservasi merupakan bagian integral dari perancangan kota, menurut Sirvani (1985), meliputi rumusan kebijakan, rencana, pedoman, dan program. Dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Perancangan Kota, merupakan kerangka strategi pelaksanaan yang bersifat spesifik.
2. Rencana Perancangan Kota, merupakan produk penting dalam perancangan kota yang berorientasi pada produk maupun proses;
3. Pedoman Perancangan Kota, dapat berupa pengendalian ketinggian bangunan, bahan, setback, proporsi, gaya arsitektur, dan sebagainya; dan
4. Program Perancangan Kota, biasanya mengacu pada proses pelaksanaan atau pada seluruh proses perancangan.
Menurut Shirvani (1985), menggunakan terminologi tersebut untuk mengacu pada aspek perencanaan dan perancangan yang dapat memelihara dan melestarikan lingkungan yang telah ada maupun yang hendak diciptakan. Dengan demikian diharapkan akan didapatkan:
a. Kegiatan konservasi dan preservasi -sebagai bagian dari pelestarian- merupakan usaha meningkatkan kembali kehidupan lingkungan kota tanpa meninggalkan makna kultural maupun nilai sosial dan ekonomi kita;
b. Arahan konservasi suatu kawasan berskala lingkungan maupun bangunan, perlu dilandasi motivasi budaya, aspek estetis, dan pertimbangan segi ekonomi; dan
c. Preservasi dan konservasi yang mengejawantahkan simbolisme, identitas suatu kelompok ataupun aset kota, perlu dilancarkan.
Pada bagian lain, sasaran konservasi perlu dirumuskan secara tepat di antaranya (Budihardjo, 1989): - Mengembalikan wajah objek konservasi; - Memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini; - Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tercermin dalam objek pelestarian; dan - Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota dalam wujud fisik tiga dimensi. Akan tetapi dalam penjabaran konsep di atas, perlu dirumuskan: - Tolok ukur, kriteria, dan motivasi dari konservasi; dan - Bagian-bagian bangunan atau tempat yang akan dikonservasi, atau bagian kota yang akan dilestarikan.
Beberapa kriteria yang dapat digunakan dalam proses penentuan konservasi adalah sebagai berikut:
a. Kriteria Arsitektural, suatu kota atau kawasan yang akan dipreservasikan atau dikonservasikan memiliki kriteria kualitas arsitektur yang tinggi, di samping memiliki proses pembentukan waktu yang lama atau keteraturan dan keanggunan (elegance);
b. Kriteria Historis, kawasan yang akan dikonservasikan memiliki nilai historis dan kelangkaan yang memberikan inspirasi dan referensi bagi kehadiran bangunan baru, meningkatkan vitalitas bahkan menghidupkan kembali keberadaannya yang memudar;
c. Kriteria Simbolis, kawasan yang memiliki makna simbolis paling efektif bagi pembentukan citra suatu kota.
Kategori mempertimbangkan objek yang akan dikonservasi dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Nilai (value) dari objek, mencakup nilai estetik yang didasarkan pada kualitas bentuk maupun detailnya. Suatu objek yang unik dan karya yang mewakili gaya zaman tertentu, dapat digunakan sebagai contoh, suatu objek konservasi;
2. Fungsi objek dalam lingkungan kota, berkaitan dengan kualitas lingkungan secara menyeluruh. Objek merupakan bagian dari kawasan bersejarah dan sangat berharga bagi kota. Objek juga merupakan landmark yang memperkuat karakter kota yang memiliki keterkaitan emosional dengan warga setempat; dan
3. Fungsi lingkungan dan budaya, penetapan kriteria konservasi tidak terlepas dari keunikan pola hidup suatu lingkungan sosial tertentu yang memiliki tradisi kuat, karena suatu objek akan berkaitan erat dengan fase perkembangan wujud budaya tersebut.
3. Revitalisasi
Jika revitalisasi kawasan Kota Lama Semarang sudah dimulai tahun 2003, maka revitalisasi Kota Tua Jakarta baru menyusul tiga tahun kemudian. Yang jadi soal barangkali luas wilayah. Jika di Jakarta mencapai lahan 846 hektar maka di Semarang sekitar 30 hektar. Jakarta sudah memoles Jalan Pintu Besar Utara dan lantai Taman Fatahillah. Kini penggantian jalan aspal menjadi batu andesit juga sedang dikerjakan di Jalan Poskota hingga ke Jalan Lada.
Kondisi tanah, tampaknya tak jauh berbeda. Muka tanah di kawasan Kota Tua Jakarta makin turun karena kondisi air tanah Jakarta yang makin susut serta kondisi lingkungan yang memang buruk. Kota Lama makin porak poranda karena menjadi langganan banjir rob.
Jika memandang Kota Lama Semarang lebih baik dari Kota Tua Jakarta, bisa jadi karena memang jumlah bangunan tua tak sebanyak di Jakarta, selain itu dari sedikit bangunan kini beberapa pengusaha bertahan dan sudah masuk ke kawasan itu.
Yang pasti, tanpa kemauan yang sungguh kuat dari pemerintah dan dukungan stakeholder, rasanya revitalisasi akan berjalan bak siput merayap.
Penutup
Menampilkan kembali atau mempertahankan ruang kota masa lalu berarti memperhatikan elemen-elemen jalan (street-furniture) dan pembentuk ruangnya, baik tata hijau (soft-landscape) maupun perkerasannya (hard-landscape). Banyak contoh kota di dunia yang sudah membagi area/kawasan mana yang perlu dipreservasi dan mana yang tidak. Ke arah mana preservasi kawasan tersebut berjalan, perangkat apa saja yang dibutuhkan, jadi pelestarian bukanlah ceritera masa lalu, atau upaya untuk mengawetkan suatu kawasan bersejarah, namun lebih ditujukan sebagai alat dalam mengolah transformasi kawasan. Upaya tersebut merupakan langkah yang bertujuan untuk memberikan kualitas kehidupan bagi masyarakat agar lebih baik, dan berdasarkan pada kekuatan-kekuatan aset sejarah lama yang terdapat di kawasannya. Hal ini sebaiknya dititikberatkan pada upaya pemanfaatan yang kreatif melalui pelaksanaan program partisipasi melalui kegiatan ekonomi dan budaya kawasan. Untuk itu, perancangan kota harus menjadi perangkat pengarah dan pengendalian untuk mewujudkan lingkungan binaan yang akomodatif terhadap tuntutan kebutuhan dan fungsi baru. Dengan demikian, tanggung jawab
terhadap pelestarian kota adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan tanggung jawab sektoral, multi dimensi, dan disiplin, serta berkelanjutan (sustainable).
Sumber Acuan
Tjandrasasmita, U. 2000. Pertumbuhan dan Perkembangan Kota-Kota Muslim di Indonesia Dari Abad XIII sampai XVIII Masehi, Kudus: Menara Kudus.
Budihardjo, E. 1997. Arsitektur Pembangunan dan Konservasi, Jakarta: Djambatan.
Danisworo, M. 1996. Penataan Kembali Pusat Kota, Suatu Analisis Proses, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, VII (22): 70-76.
Farma, A.S. 2002. Strategi Perancangan dalam Meningkatkan Vitalitas Kawasan Perdagangan Johar Semarang. Tesis, Program Magister Perencanaan Wilayah dan Kota – Bidang Rancang Kota, Bandung: ITB.
Pontoh, N.K. 1992. Preservasi dan Konservasi Suatu Tinjauan Teori perancangan, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, IV (6): 34-39.
Srinivas, H. 1999. Prioritizing Cultural Heritage in the Asia-Pacific Region: Role of City Governments, Urban Heritage and Conservation, pp. 1-4.
FILM DOKUMENTER SEBAGAI SUBJEK KAJIAN HISTORIS DAN ANTROPOLOGIS
Mahendra Pudji Utama
FILM DOKUMENTER SEBAGAI SUBJEK KAJIAN HISTORIS DAN ANTROPOLOGIS: Sebuah Diskusi Awal
Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro
Film dokumenter dapat dijadikan media untuk menyampaikan atau mempublikasikan hasil investigasi terhadap suatu peristiwa layaknya ‘naskah’ atau ‘teks’ yang berisi laporan hasil kajian. Di sisi lain, film dokumenter dapat diperlakukan pula sebagai subjek kajian. Tulisan ini bermaksud membahas peranan film dokumenter sebagai salah satu sumber data dalam penelitian historis dan antropologis. Pembahasan akan difokuskan pada dua tema, yaitu: (1) metode pengumpulan informasi dan data historis/ etnografis melalui film dokumenter, dan (2) metode analisis data.
Pendahuluan
Film dokumenter dapat dipandang sebagai suatu bentuk ‘laporan’ hasil investigasi atas suatu kejadian atau peristiwa, baik berkaitan dengan bidang sejarah maupun kebudayaan. Kemajuan teknologi elektronik dan informasi memudahkan peneliti, atau siapa saja orang yang berminat, untuk mendokumentasikan berbagai hal yang dilihat, dialami, dan ingin diketahui lebih jauh dalam bentuk film. Namun demikian hasil penyeli-dikan dalam bentuk film dokumenter tampaknya belum mendapat per-hatian yang memadai dan belum didayagunakan secara maksimal seba-gai salah satu sumber atau bahan dalam proses pembelajaran. Laporan semacam itu mungkin juga belum diakui/ diterima sepenuhnya sebagai karya ilmiah, kendati proses produksinya telah didasarkan pada prinsip kerja yang diadopsi dari metode penelitian, dan bahkan didasarkan pula pada penggunaan konsep-konsep tertentu dalam suatu disiplin seperti antropologi dan sejarah. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa film dokumenter hingga saat ini sangat jarang di putar dan didiskusikan baik dalam proses pembelajaran sejarah maupun antropologi di universitas-universitas di Indonesia, khususnya di Program Studi Sejarah Indonesia Fakultas Sastra Universitas Diponegoro.[1] Oleh karena itu, saya sangat menghargai inisiatif Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah Universitas Diponegoro untuk memutar dan mendiskusikan film dokumenter ten-tang ‘kekerasan negara terhadap masyarakat miskin kota’ dan tentang ‘dampak negatif globalisasi terhadap kehidupan masyarakat Indonesia’.
Berbeda dari yang terjadi di Indonesia, atmosfer akademis di Ame-rika jauh lebih kondusif untuk menerima, mengakui, dan menggunakan film dokumenter dalam proses pembelajaran. American Anthropology-cal Association (AAA), misalnya, sejak 1966 telah mempelopori publikasi film-film antropologis atau film-film tentang kebudayaan dari berbagai masyarakat di dunia. Sampai dengan dekade 1990-an, AAA telah mem-publikasikan tidak kurang dari 3000-an judul film yang dikemas sebagai Films for Anthropological Teaching, ‘Film-film untuk Pembelajaran An-tropologi’. Beberapa film di antaranya menyangkut Indonesia, khusus-nya masyarakat dan kebudayaan Bali dan Suku Dani di Papua.[2] Film-film itu dibuat dengan tujuan untuk memahami dan sekaligus ‘melaporkan’ (mempertontonkan) hasil penelitian tentang beragam realitas dalam berbagai masyarakat/ kebudayaan, sehingga film-film itu dapat disebut sebagai film etnografis, dan bahkan dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk etnografi.[3] Berdasarkan asal katanya, yakni ethnos (the others, liyan, orang/ masyarakat lain) dan graphein (tulisan, deskripsi), etnografi umumnya berbentuk tulisan. Sejalan dengan kemajuan tekno-logi, etnografi pun kemudian bisa ditampilkan sebagai ‘tulisan’ dalam rupa lain, yaitu rekaman visual (foto) dan rekaman audio-visual (film). Baudrillard (2001: 121) menyebut foto sebagai sebagai ‘tulisan cahaya’. Sayangnya, ia tidak menciptakan istilah sejenis untuk film, sehingga me-nurut hemat saya film boleh disebut sebagai perpaduan antara ‘tulisan cahaya’ dan ‘tulisan suara’.
Etnografi berbentuk foto dalam bahasa Inggris biasa disebut de-ngan istilah ‘visual anthropology’, ‘visual ethnography’, atau ‘ethnopho-tography’, sedangkan etnografi dalam bentuk film disebut ‘ethnogra-phic film’ atau ‘seeing anthropology’ (Heider, 1997: 3 dan 6). Namun ada pula ahli antropologi yang tidak membedakan kedua bentuk etnografi itu, dan menyebut keduanya dengan istilah yang sama, yaitu ‘seeing anthrophology’ (lihat misalnya: Laksono, 2003).
Penggunaan film sebagai media untuk memaparkan hasil kajian ter-hadap realitas sosiokultural oleh para antropolog dapat dijadikan inspi-rasi bagi para peneliti sejarah untuk memulai langkah serupa. Jika para antropolog menggunakan istilah ‘visual anthropology’ dan ‘seeing an-thropology’ atau ‘ethnographic film’, maka para penggiat ilmu sejarah bisa mengadopsi istilah itu dan menyesuaikannya menjadi ‘visual histo-riography’ untuk menyebut historiografi dalam bentuk foto, dan ‘see-ing historiography’ atau ‘historiographic film’ untuk historiografi yang berbentuk film.
Film etnografis dan historiografis dapat diperlakukan setidaknya dalam dua cara. Pertama, seperti telah disinggung di muka, film dapat dijadikan media untuk menyampaikan atau mempublikasikan hasil inves-tigasi terhadap suatu kasus/ kejadian/ peristiwa yang dianggap mena-rik atau penting baik menurut sudut pandang pembuat film maupun karena peristiwa yang difilmkan itu berkaitan dengan masalah kemanu-siaan yang lebih luas. Film dalam hal ini berfungsi sebagai ‘naskah’ atau ‘teks’ yang berisi laporan hasil kajian. Bedanya, laporan yang berbentuk naskah pada umumnya disajikan dengan menggunakan ‘bahasa tulisan’, sementara laporan dalam bentuk film menggunakan ‘bahasa gambar dan suara’ atau ‘tulisan cahaya dan suara’.
Kedua, film dokumenter, seperti laporan hasil penelitian umumnya, dapat diperlakukan pula sebagai subjek kajian. Saya memberanikan diri untuk membicarakan topik ini, sebab menurut hemat saya, film doku-menter mempunyai peranan yang strategis dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora, khususnya sebagai salah satu sumber data dalam penelitian historis dan antropologis. Film dokumenter dapat dijadikan media peng-hubung antara peneliti dan subjek penelitian yang terpisah baik oleh jarak geografis yang dengan berbagai alasan tidak dapat dijangkau, misalnya akibat keterbatasan dana dan kondisi medan yang berat; maupun terpisah oleh waktu karena fenomena yang dikaji telah berlalu. Referensi dan bekal pengetahuan saya tentang penggunaan film doku-menter sebagai subjek kajian sangat terbatas. Itulah sebabnya saya menyebut tulisan ini sebagai diskusi awal, yang akan difokuskan pada dua tema, yaitu: (1) metode pengumpulan informasi dan data historis/ etnografis melalui film dokumenter, dan (2) metode analisis data.
Kriteria pemilihan Film sebagai Subjek Kajian
Menurut Heider (1997: xiv), ada sejumlah kriteria yang harus diperha-tikan pada saat kita akan memilih dan menggunakan film etnografis sebagai subjek kajian, yaitu sebagai berikut.
1. Film itu berdurasi relatif pendek, bersifat didaktis, dan mempresen-tasikan tipe/ corak/ konfigurasi budaya di suatu kawasan.
2. Film itu dibuat dengan mempertimbangkan nilai estetis, sehingga film itu enak ditonton.
3. Film itu menyajikan realitas/ fenomena sosial budaya secara akurat dan didukung dengan informasi dan data etnografis yang cukup lengkap.
4. Film itu memberikan kontribusi yang berharga bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelesaian masalah kemanusiaan.
Saya berpendapat bahwa kedua buah film yang diputar dan didis-kusikan dalam acara ini, yaitu film yang berjudul “Kekerasan Negara atas Rakyat Miskin di Kota Jakarta” dan “The New Rules of the World”, hingga batas tertentu telah memenuhi kriteria-kriteria di atas, mungkin kecuali kriteria ketiga khususnya untuk film pertama. Ada kesan yang sulit dihindari bahwa film pertama itu menyerupai mozaik yang disusun dari potongan-potongan yang terlepas. Kemungkinan hal itu terjadi, karena pengambilan gambar berbagai peristiwa kekerasan yang dialami kelompok-kelompok miskin di Jakarta dalam film itu berlangsung secara spontan. Lagi pula, peristiwa itu tidak dirancang seperti adegan-adegan yang berlangsung seturut panduan naskah dan arahan sutradara. Editor film dalam hal ini bekerja dengan cara menyesuaikan diri dengan po-tongan rekaman-rekaman peristiwa yang ada atau tersedia, sementara narasi dan alur penceritaannya disusun belakangan setelah potongan-potongan rekaman disatukan membentuk mozaik. Di samping itu, mes-kipun tidak mudheng tentang tetek-bengek pembuatan film, namun sebagai penonton saya menganggap bahwa film tentang kekerasan negara terhadap kaum miskin kota itu miskin pula jika dilihat dari segi teknik pengambilan gambar. Ini terlihat misalnya dari kualitas gambar yang kurang bagus dan tampak buram. Saya berpendapat bahwa film kedua jauh lebih bagus dilihat dari segi teknik pengambilan gambar, angle, dan alur penceritaan. Film ini merupakan artikulasi secara audio-visual dari sebuah naskah yang disusun secara serius. Dilihat dari sisi kepentingan akademis, film tentang dampak negatif globalisasi ini mempunyai bobot ilmiah yang lebih tinggi, karena di dalamnya memuat informasi yang berasal dari berbagai pihak yang berkompeten, relevan, dan tepat sesuai dengan masalah yang sedang dibicarakan atau dijadi-kan tema film. Hal ini dapat dilihat dari aktor-aktor (informan) yang ditampilkan dan diwawancarai yang mewakili berbagai kalangan: buruh, pengusaha, pejabat negara, petinggi organisasi penguasa kapital global (IMF dan World Bank), dan akademisi/ ahli ekonomi. Keterwakilan ber-bagai kalangan yang terkait dengan persoalan yang dijadikan tema film tidak dijumpai dalam film pertama. Aktor/ informan yang diwawancarai dalam film pertama itu terbatas mewakili kaum miskin yang menjadi korban penggusuran. Jika dibandingkan dengan film “The New Rules of the World”, film “Kekerasan Negara atas Rakyat Miskin di Kota Jakarta” sedang menghadapi ‘masalah representasi’, karena film itu menyajikan suatu peristiwa, dalam hal ini kekerasan, hanya dari sudut pandang salah satu pihak, khusus korban penggusuran. Sementara aktor yang mewakili negara (aparat keamanan atau pejabat pemerintah) yang di-posisikan sebagai pelaku kekerasan ditampilkan serupa ‘dhemit’ yang tak bersuara, muncul secara tiba-tiba, dan ‘menghilang’ tanpa permisi.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Peranan media audio-visual untuk memaparkan realitas tidak dapat diabaikan, sebab gambar, apalagi yang didukung suara seperti dalam film, lebih mampu “berbicara dan menyatakan banyak hal dibandingkan dengan kata-kata” (Heider, 1997: 18). Keajaiban kedua media itu terle-tak pada kemampuannya untuk mengabadikan “yang tidak bisa diucap-kan dan yang mesti dijaga dalam diam” (Baudrillard, 2001: 122).
Usaha untuk memahami realitas sosial budaya yang terekam dalam film sudah barang tentu memerlukan data yang hanya dapat diperoleh dengan menggunakan metode tertentu. Salah satu metode pengum-pulan data yang dapat digunakan adalah observasi ex post facto, yakni pengamatan terhadap suatu peristiwa/ fenomena/ gejala melalui me-dia perekam jejak-jejak dari peristiwa/ fenomena/ gejala itu (Sevilla et al., 1993: 24), baik dalam bentuk rekaman visual (foto) maupun rekaman audio-visual (film). Metode ini diterapkan untuk memperoleh data kuali-tatif tentang suatu peristiwa yang telah terjadi sementara peneliti ti-dak sempat/ tidak dapat mengamatinya secara langsung; atau peristi-wa itu hanya terjadi sekali sementara peneliti harus mengamatinya ber-ulang kali.
Untuk mendapatkan fakta yang relevan dengan topik penelitian, film yang dijadikan subjek kajian sebaiknya disaksikan/ ditonton secara berulang-ulang. Setelah menonton untuk kali pertama kita mungkin belum dapat memilih fakta-fakta yang relevan dengan masalah peneli-tian. Oleh karena itu, ada baiknya jika pada saat kita menyaksikan untuk kali pertama, perhatian lebih diarahkan pada usaha untuk mendapatkan data umum tentang film itu dan sekaligus melakukan kritik terhadap film itu sendiri. Kritik dapat dilakukan dengan mengajukan seperangkat pertanyaan sebagaimana disarankan oleh Heider (1997: 8), yaitu sebagai berikut.
1. Seberapa dalam informasi yang terdapat dalam film itu berhubung-an dengan isu-isu antropologis yang muncul dalam teks-teks etno-grafis?
2. Apakah film itu merepresentasikan sudut pandang (point of view) subjek penelitian atau masyarakat pendukung kebudayaan yang di-filmkan?
3. Bagaimana pembuat film memposisikan diri dalam peristiwa yang dikisahkan: sebagai ahli, narator, atau partisipan?
4. Berkaitan dengan isu tentang seni versus ilmu, apakah film itu lebih menonjolkan nilai estetis atau nilai etnografis?
5. Apakah keberadaan tim pembuat film itu mempengaruhi perilaku masyarakat yang dikisahkan/ difilmkan?
6. Apakah film itu membuat penonton (audience) bersimpati atau kurang bersimpati terhadap masyarakat yang difilmkan?
7. Apakah film itu cukup seimbang dalam menampilkan masyarakat yang dikaji dan mendetail dalam menyajikan konteks dan proses terjadinya peristiwa?
8. Apakah film itu memperlihatkan alur tindakan secara komplet mulai dari awal, klimaks, dan akhir, atau hanya menunjukkan potongan-potongan kejadian tertentu?
9. Film umumnya memuat kombinasi antara gambar dan teks (dalam bentuk kata-kata yang disampaikan oleh narator maupun aktor). Apakah gambar dan teks itu saling memperkuat dan melengkapi, saling bertentangan, atau malah tidak saling berhubungan?
10. Sebagai akibat dari proses pengeditan, apakah film itu mampu menampilkan diri sebagai film etnografis yang tulus dan jujur atau telah mengalami distorsi?
Seperangkat pertanyaan di atas memang berkaitan dengan film et-nografis. Namun saya berpendapat bahwa pertanyaan-pertanyaan itu pada dasarnya berlaku dan dapat diajukan oleh peneliti sejarah yang hendak mengaji film historiografis. Istilah antropologi(s) dan etnogra-fi(s) dalam pertanyaan-pertanyaan di atas dapat diganti dengan istilah sejarah dan historiografi(s). Pertanyaan-pertanyaan serupa itu sebenar-nya mirip dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para pe-neliti sejarah pada saat melakukan kritik sumber yang mengharuskan mereka mencermati unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik dalam sumber dokumenter (bdk. Gottschalk, 1984: 101-103).
Film dokumenter sudah barang tentu dibuat berdasarkan tema ter-tentu, sehingga film itu pada dasarnya dibuat untuk menjawab masalah tertentu yang ada dalam pikiran si pembuat film. Selain itu film doku-menter juga menggambarkan sudut pandang atau perspektif pembuat film terhadap suatu realitas. Dengan begitu fakta-fakta dalam film dokumenter telah diseleksi sesuai dengan pertanyaan dan sudut pan-dang si pembuat film. Kendati begitu, tidak semua fakta yang ada di dalamnya sesuai dengan keperluan peneliti sejarah/ antropologi, sebab pertanyaan dan sudut pandang si peneliti berbeda dari pertanyaan dan sudut pandang si pembuat film. Ini berarti fakta-fakta dalam film itu harus diseleksi lagi dengan berpedoman pada pertanyaan yang diaju-kan atau ingin dijawab dan perspektif yang digunakan oleh peneliti sejarah/ antropologi. Sebagian fakta dalam film dokumenter cukup diketahui dalam garis besar; yang penting adalah peneliti bisa menang-kap inti cerita atau pesan yang disampaikan. Namun ada pula fakta yang memerlukan perhatian lebih cermat dan mendetail. Pada umum-nya komputer telah dilengkapi dengan software yang dapat membantu atau memudahkan peneliti dalam memilih bagian tertentu dan meng-amatinya berulang kali untuk mendapatkan detail. Dari keseluruhan proses itu dihasilkan data penelitian.
Jika data yang diperlukan telah dianggap cukup, maka selanjutnya dilakukan analisis yang diarahkan pada usaha untuk memahami suatu peristiwa. Memahami peristiwa kurang lebih dapat digambarkan sebagai ‘melihat yang tak tampak’. Oleh karena itu, kajian tentang suatu feno-mena melalui media film hendaknya tidak sekadar berhenti pada kegi-atan melaporkan, mungkin tepatnya memindahkan, peristiwa dari ‘bahasa cahaya dan suara’ ke dalam ‘bahasa tulisan’ atau dari ‘bahasa film’ ke dalam ‘bahasa teks’. Peristiwa itu perlu ‘ditarik’ lebih jauh ke tingkat yang lebih abstrak hingga peneliti dapat ‘melihat yang tak tam-pak’, atau dengan meminjam frase Baudrillard di atas adalah mengung-kap ‘yang tidak bisa diucapkan’ dan ‘yang dijaga dalam diam’. Untuk sampai ke situ maka penggunaan konsep, teori, atau bahkan pendekat-an dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora menjadi suatu yang tidak bisa dihindari.
Nonton film etnografis atau film historiografis, atau bahkan film apa pun dengan tujuan khusus yang berhubungan dengan kajian, de-ngan demikian tidak lebih mudah dan tidak kurang seriusnya apabila dibandingkan dengan kegiatan ‘kajian biasa’ tentang suatu peristiwa yang didasarkan pada metode studi pustaka, observasi (secara lang-sung), wawancara, atau kombinasi dari berbagai metode itu. Saya sen-diri belum mempunyai bekal dan pengalaman yang cukup untuk mela-kukannya. Mengaji film dokumenter sungguh-sungguh merupakan hal baru bagi saya. Oleh sebab itu, meskipun dalam bagian berikut disajikan pembahasan tentang hasil nonton dua buah film yang dijadikan bahan diskusi,[4] kiranya akan lebih baik jika sajian itu dianggap sebagai uji coba atau eksperimen, yang belum tentu berhasil dan dapat diterima,—untuk ‘melihat yang tak tampak’ dan mengartikulasikan ‘yang tak dapat di-ucapkan’. Uji coba semacam ini mirip dengan kerja interpretif, yaitu menggunakan kisah-kisah dalam kedua film itu sebagai sarana untuk mencapai tujuan penting dalam penafsiran, yang oleh Geertz (1992: 245) dikatakan sebagai “saying something of something”, ‘mengatakan sesuatu dari sesuatu [yang lain]’.
Memahami Realitas melalui Film Dokumenter:
Melihat Yang Tak Tampak dari Yang Tampak
Film 1: “Kekerasan Negara atas Rakyat Miskin di Kota Jakarta”
Film ini berkisah tentang peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh (aparat) negara terhadap kaum miskin di Jakarta yang mencakup, antara lain: tukang becak, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan penghuni/ pemilik “rumah liar” di pemukiman kumuh. Kekerasan yang mereka alami adalah berupa penggusuran rumah tinggal dan perampasan alat/ modal usaha seperti becak dan gerobag dagangan serta kios. Protes dan perlawanan kaum miskin tidak mampu mencegah aparat pemerintah untuk tetap melakukan razia dan penggusuran itu.
“….siapa suruh datang [ke] Jakarta…siapa suruh datang [ke] Jakarta…” adalah penggalan syair sebuah lagu yang hampir menjadi ‘lagu wajib’ dalam peringatan ulang tahun kota Jakarta, yang dalam beberapa ta-hun terakhir selalu ditayangkan di televisi. Lagu ini dinyanyikan untuk mengingatkan para pendatang agar tidak terus berbondong-bondong ke Jakarta. Juga untuk mengingatkan agar mereka yang terlanjur da-tang ke sana menyiapkan mental untuk menghadapi kehidupan yang ‘keras’, penuh persaingan, dan kompleksitas Jakarta yang berbeda dari kondisi di daerah asal para pendatang. Jakarta memang telah tumbuh sebagai kota moderen yang sarat dengan beragam masalah perkotaan.
Secara historis, kota-kota moderen di Indonesia merupakan gejala baru yang lahir sejak awal abad XX sejalan dengan industrialisasi. Per-kembangan sektor industri telah melahirkan golongan-golongan baru dalam masyarakat kota yang dilekati berbagai ciri, antara lain: keter-gantungan terhadap modal dari investor, mata pencaharian yang dido-minasi kegiatan ekonomi nonagraris, dan cara hidup yang cenderung terlepas dari ikatan kerangka masyarakat tradisional dan kultur pede-saan (Kuntowijoyo, 1994: 54). Kompleksitas masalah yang membelit Jakarta dan kota besar lain di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, de-ngan demikian dapat dihubungkan dengan moderenisasi melalui indus-trialisasi yang terjadi sejak masa kolonial.
Moderenisasi kota juga diindikasikan oleh perkembangan aspek fisik dan nonfisik. Secara fisik, kemajuan kota dapat dilihat dari struktur keruangan yang disusun sesuai dengan sifat kota dan kebutuhan war-ganya. Tata ruang kota industrial, misalnya, akan berbeda dari tata ruang kota praindustrial. Struktur keruangan kota di Indonesia pada masa kolonial didesain sesuai dengan standar negara-negara Eropa un-tuk memenuhi berbagai fungsi, misalnya sebagai: pusat industri, perda-gangan, pemerintahan, pendidikan, dan layanan jasa. Fungsi-fungsi itu membentuk karakter kota dan mempengaruhi pola pembagian kawa-san, sehingga kemudian dikenal adanya kawasan terbangun (built-up area), wilayah peralihan kota-desa (wilayah pinggiran), dan wilayah pedesaan (Yunus, 2004: 110 dan 162). Oleh karena itu, tata ruang kota moderen di Indonesia sejak masa kolonial sudah terlihat kompleks dengan adanya perumahan, perkantoran, pabrik, perusahaan, gedung pemerintahan dan militer, ruang publik, monumen, jalan raya, jalur kereta api, dan sarana rekreasi, olah raga, sanitasi, dan kesehatan, serta yang tak kalah penting adalah tempat pemakaman. Menurut Nas (1995: 164), tata ruang kota merupakan konfigurasi simbolis yang terbentuk sebagai produk ekspresi kreatif masyarakat kota dan sekaligus meref-leksikan problem yang dihadapi penduduk kota dan harapan mereka tentang masa kini dan masa depan.
Tidak semua fungsi dan kepentingan masyarakat kota tertampung dalam ruang-ruang yang tersedia. Sebagai akibatnya, pengembangan kota tidak selalu patuh dengan grand design tata ruang kota yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah pengembangan kota yang berpola ribbon building, yang ditandai dengan pendirian bangunan untuk pemukiman, perkantoran, perdagangan, dan pertokoan di sepan-jang sisi kanan dan kiri jalan raya maupun jalur kereta api, sehingga kompleks bangunan itu menyerupai pita (Wertheim, 1958: 16-62). Pola itu mencerminkan pengembangan kota yang tumpang-tindih dan men-campuradukkan berbagai fungsi pada kawasan yang sama. Di sisi lain, moderenisasi kota juga ditandai dengan perkembangan aspek nonfisik. Sebagai contoh adalah perkembangan institusi-institusi baru seperti pendidikan moderen dan ekonomi industrial, kelas-kelas sosial yang ber-orientasi pada nilai-nilai baru, diferensiasi pekerjaan yang semakin kom-pleks, dan pemikiran baru dalam bidang politik dan ekonomi yang ber-beda dari gagasan sebelumnya yang tradisional (Kuntowijoyo, 1994: 54).
Seorang ahli perkotaan, Lewis Mumford, mengumpamakan kota sebagai panggung teater, tempat para penghuninya mementaskan beragam lakon kehidupan layaknya aktor drama memainkan berbagai peran dalam pertunjukan teater. Analogi itu menunjukkan adanya dua unsur esensial yang membentuk realitas kota. Secara fisikal, eksistensi kota ditandai adanya lokasi dengan batas-batas geografis yang jelas dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas fisik. Secara sosial, kota meru-juk pada pembagian kerja yang selain didasarkan pada pertimbangan ekonomi juga dipengaruhi oleh proses-proses sosial dan kultural. Esensi fisik akan membentuk wajah kota seperti panggung teater yang ditata menurut desain tertentu lengkap dengan berbagai propertinya. Desain panggung dan properti merupakan pendukung esensi sosial, yaitu sebagai simbolisasi aspirasi estetis dan untuk memperkuat gesture aktor dalam pementasan. Aspirasi estetis dan aktivitas aktor dianggap jauh lebih penting dibandingkan dengan panggung dan propertinya (Mumford, 1996: 185). Implikasinya, pengembangan kota (seharusnya) juga lebih ditekankan pada aspek sosial, sementara organisasi fisik kota, industri, pasar, sarana komunikasi, dan aturan-aturan dianggap sebagai conditio sine quanon, hal yang harus ada untuk melayani kebutuhan sosial. Ini berarti kebutuhan segenap warga kota yang mencakup ber-bagai golongan sosial harus dilayani dan dijadikan pertimbangan utama dalam pengembangan kota.
Dalam kenyataan, pengembangan kota seringkali lebih ditekankan pada aspek fisikal yang kadang-kadang terkesan lebih membela kepen-tingan kaum kaya; sekadar contoh: pembangunan infrastruktur trans-portasi, pusat industri, pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, dan kompleks perumahan mewah. Akibat dari hal itu adalah kebutuhan dan kepentingan sebagian masyarakat, terutama dari kelompok marginal, misalnya: tukang becak, pedagang asongan, Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh pabrik, pengamen, dan pemulung menjadi terabaikan. Di kota besar seperti Jakarta jumlah kelompok ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Mereka pada umumnya datang ke Jakarta dengan motivasi ekonomi dan ekspektasi yang tinggi untuk mendapatkan kehi-dupan baru yang lebih baik. Namun kemampuan dan keterampilan yang terbatas dan tidak selalu sesuai dengan kriteria atau kualifikasi dalam bidang-bidang pekerjaan yang ada, di samping keterbatasan daya tam-pung dan peluang kerja, kerap membuat ruang gerak ekonomi kaum marginal terbatas pada sektor informal. Dalam struktur sosial ekonomi masyarakat kota, mereka merupakan kelompok yang (paling) miskin. Kemiskinan mereka dapat dilihat antara lain dari kondisi pemukiman yang kumuh, lokasinya di areal yang secara formal tidak diperuntukkan dan bahkan dijadikan areal terlarang bagi pemukiman penduduk seperti bantaran sungai, areal di sisi kanan dan kiri rel kereta api, dan jenis mata pencaharian yang ‘tidak diakui’ oleh pemerintah seperti tukang becak, pengamen, dan pemulung.[5]—Kemiskinan ekonomi itu melemahkan posisi mereka secara sosial dan politik, sehingga secara umum daya ta-war mereka menjadi lemah pada saat berhadapan dengan pihak lain, khususnya penguasa kapital dan pemerintah—yang lebih sering seiring-sejalan sebagai ‘kekuatan 2 in 1’.
Sejarah Indonesia mencatat cukup banyak kisah tentang pergolak-an politik yang melibatkan kaum miskin kota, terutama buruh, pada masa pergerakan nasional hingga sekitar dekade 1960-an, yang menun-jukkan bahwa mereka merupakan kekuatan yang diperhitungkan oleh pemilik kapital dan pemerintah. Kisah-kisah semacam itu relatif jarang dijumpai dalam sejarah Indonesia pasca-G 30 S 1965. Kebijakan depar-polisasi pada masa Indonesia Orde Baru tidak memungkinkan buruh dan kelompok lain yang dikategorikan sebagai kaum miskin kota tersentuh partai politik. Mereka menjadi penting secara politis hanya pada saat Pemilu, yakni sebagai penyumbang suara bagi partai politik. Deparpoli-sasi membut solidaritas di antara kelompok miskin kota sulit mengkris-tal menjadi kekuatan politis yang dahsyat dan patut diperhitungkan.[6]
Hal lain yang membuat posisi sosial dan politik kaum miskin lemah adalah adanya sifat kehidupan masyarakat kota yang ditandai dengan urbanisme. Ada empat ciri urbanisme, dua di antaranya yang penting dan relevan dalam hal ini adalah transitoris dan anonimitas. Transitoris menunjuk pada ikatan yang cenderung longgar di antara warga masya-rakat kota dengan kota itu sendiri. Ciri ini menggambarkan kota layak-nya tempat transit, sehingga masyarakat kota menyerupai kerumunan orang yang dapat dengan mudah datang dan pergi. Akibat lebih lanjut dari transitoris adalah warga kota tampil sebagai anonim. Mereka cen-derung tidak saling mengenal secara pribadi (Wirth, 1996: 192).[7]
Kelemahan posisi tawar kaum miskin kota secara sosial dan politik dapat dilihat dari berbagai realitas yang melingkupi kehidupan mereka. Pada tataran yang abstrak tampak dari cara pemerintah mengonstruksi kelompok miskin sebagai golongan yang berada di luar struktur keru-angan kota. Dalam konstruksi yang demikian, kelompok miskin dilihat sebagai ‘pengganggu’ keamanan dan ketertiban, ‘klilip’ yang membuat mata (pejabat) pemerintah pedih dan tidak nyaman, atau ‘jerawat’ yang merusak wajah indah kota. Razia terhadap tukang becak, peda-gang asongan, gelandangan, pengamen, dan pengemis, serta penggu-suran kios-kios PKL dan rumah-rumah ‘liar’ merupakan penerjemahan konstruksi sosial yang abstrak itu ke dalam tindakan konkret. Dalam film ini razia dan penggusuran dilihat sebagai kekerasan yang dilkukan oleh negara melalui aparatusnya (pejabat pemerintah kota Jakarta dan, tentu saja, petugas keamanan).
Saya berpendapat bahwa kekerasan dalam pengertian yang luas mencakup segala bentuk tindakan, verbal dan nonverbal, dari satu pihak (seseorang atau sekelompok orang) terhadap pihak lain yang secara sengaja maupun tidak sengaja dan langsung maupun tidak langsung dapat menghalangi usaha pihak lain untuk mencapai tujuan. Dalam konteks ini, usaha dan tujuan yang dimaksud berkaitan dengan kelangsungan hidup dan/ atau perbaikan taraf hidup. Berdasarkan definisi itu maka tindakan kekerasan itu sebetulnya sudah dimulai dan dialami kelompok miskin kota sejak pemerintah mengonstruksi mereka sebagai kumpulan ‘pengganggu’ rust en orde, ‘klilip’ yang membuat mata pedih dan tidak nyaman, dan ‘jerawat’ yang merusak keindahan wajah kota. Alih-alih mengakui dan memperlakukan kaum miskin seba-gai bagian dari warga kota yang kebutuhan dan kepentingannya harus diutamakan dan dijamin untuk dilayani, pemerintah kota justru mempo-sisikan mereka sebagai ‘musuh yang harus disingkirkan’.
Anggapan dan perlakuan itu cukup jelas terlihat dari pengerahan aparat keamanan (polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja,—Satpol PP) lengkap dengan senjatanya. Secara harafiah senjata menunjuk pada berbagai peralatan mulai dari pentungan, tameng/ perisai, helm/ pelin-dung kepala, pistol dan senjata laras panjang, hingga alat-alat berat seperti buldozer dan begu untuk merobohkan rumah-rumah dan kios-kios. Secara simbolis senjata-senjata itu, ditambah dengan aparat kea-manan berseragam dan seperangkat peraturan hukum/ perundangan tentang tata ruang kota yang antara lain menyebutkan bagian tertentu kota sebagai ‘kawasan bebas becak, pedagang asongan, PKL, atau rumah liar’, mewakili kehadiran negara di hadapan sebagian rakyat yang telah diposisikan sebagai musuh. Dengan cara itu, dalam pandangan pemerintah, penggusuran dan razia terhadap kaum miskin kota tidak dianggap sebagai tindakan kekerasan, melainkan sebagai upaya ‘mene-gakkan supremasi hukum’. Sebaliknya, jika dilihat dari sudut pandang kaum miskin kota, penggusuran dan razia itu bagaimanapun juga adalah tindakan kekerasan. Pada kenyataannya, biarpun sebagian masyarakat miskin dengan berbagai alasan telah dianggap sebagai warga kota yang ‘tidak sah’, mereka toh tetap menunjukkan dirinya sebagai warga yang mematuhi aturan pemerintah kota, misalnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan, retribusi kios, dan pungutan-pungutan lain baik yang resmi, agak resmi, maupun yang sama sekali tidak resmi (pungutan liar). Maka dari itu tidak sangat mengherankan jika kaum miskin kota, seperti ter-cermin dari pernyataan seorang ibu yang rumahnya dibongkar paksa dalam film ini, menyebut pemerintah kota sebagai VOC. Dalam ingatan kolektif masyarakat Indonesia, VOC atau Belanda adalah penjajah, sehingga jika diteruskan: pemerintah, dalam kasus ini Pemerintah Kota Jakarta, adalah penjajah.
Mengidentifikasi pemerintah sebagai penjajah mungkin terdengar remeh dan sepele. Namun fakta ini terlalu penting untuk diabaikan terutama pada saat kita mencoba mencermati bentuk-bentuk perla-wanan kaum miskin kota terhadap pihak yang dianggap dominan. Pengidentifikasian itu melahirkan ‘konstruksi tandingan’ dari kaum mis-kin terhadap konstruksi pemerintah kota tentang kaum miskin sebagai ‘pengganggu keamanan dan ketertiban’. Konstruksi tandingan itu me-rupakan bentuk ‘perlawanan dalam diam’, perlawanan tersembunyi/ terselubung, yang oleh Scott (1990) disebut hidden transcripts. Ini merupakan genre perlawanan khas masyarakat pendukung tradisi kecil dalam dunia petani di Asia Tenggara. Ragam perlawanan yang bersifat hidden transcripts setidaknya dapat dihubungkan dengan asal kaum miskin kota yang umumnya datang dari daerah pedesaan-agraris.
Namun demikian ada pula bentuk perlawanan lain yang tidak lazim ditemukan dalam dunia agraris, yang dilakukan terutama oleh kaum perempuan. Untuk menghentikan pembongkaran paksa rumah-rumah dan kios-kios yang dilakukan dengan menggunakan alat-alat berat, beberapa orang perempuan (kemungkinan besar berstatus ibu rumah tangga) melepas baju/ kaos. Dada mereka yang hanya tertutup kutang terlihat jelas. Ada yang mengenakan kutang berwarna hitam dan krem—(mungkin warna aslinya putih, tetapi menjadi krem karena lecek). Dalam konteks penggusuran, tindakan sebagian kaum perempuan yang mem-buka baju dan memperlihatkan dada yang setengah telanjang tentu tidak tidak dimaksudkan untuk pamer kemolekan tubuh, atau untuk membangun image tentang ‘makhluk Tuhan paling seksi’ seperti lagu yang dinyanyikan Mulan Jameela. Penggunaan (atau penyalahgunaan?) tubuh, khususnya dengan memperlihatkan bagian-bagian privat (alat-alat genital) di ruang publik, dalam kasus ini merupakan suatu bentuk perlawanan. Tubuh dengan demikian bukan sekadar bersangkut-paut dengan perkara biologis, sifat alamiah, dan peran seseorang yang diten-tukan menurut prinsip “udah dari sononya” (nature). Contohnya: per-empuan harus menjadi perempuan, misalnya melahirkan anak, karena mereka secara alamiah (telah ditakdirkan) mempunyai rahim dan ‘jalur’ untuk melahirkan; atau harus menyusui anak (bayi), karena susu mereka mampu memproduksi ASI. Lebih dari itu, tubuh adalah bentukan sosial (nurture) yang amat kompleks dengan jenis, kekayaan, dan kekuasaan yang nyaris tak terbatas. Contohnya: perempuan dihubungkan dengan berbagai sifat yang berkonotasi positif maupun negatif seperti seksi, lemah, lemah-lembut, gemulai, feminin, dan binal; sedangkan laki-laki dihubungkan dengan sifat macho, maskulin, kasar, dan ‘hidung belang’. Istilah-istilah yang dilekati berbagai sifat untuk membedakan antara perempuan dan laki-laki merupakan hasil konstruksi sosial atas tubuh manusia.[8] Oleh karena itu, tubuh pun dapat digunakan sebagai media untuk menyampaikan gagasan dan makna baik yang mewakili diri mau-pun masyarakat, termasuk sebagai media untuk menyampaikan pesan perlawanan.
Mungkin itu termasuk jenis perlawanan paling akhir atau bersifat puputan dan habis-habisan, sebab dalam banyak kebudayaan kaum per-empuan dianggap sebagai ‘benteng terakhir’ untuk mempertahankan kelangsung hidup suatu komunitas, yaitu untuk menjalankan fungsi re-produksi yang melahirkan generasi penerus. Ketika kata, acungan ta-ngan, teriakan, lemparan batu, dan air mata tidak lagi manjur dijadikan media perlawanan terhadap pembongkaran paksa rumah-rumah dan kios-kios, maka kelangsungan hidup kaum miskin kota ditumpukan se-penuhnya pada tubuh dengan memilih bagian-bagian privat kaum per-empuan untuk menyampaikan pesan perlawanan. Dalam sudut pandang ini kekerasan negara (Pemerintah Kota Jakarta) dan perlawanan terha-dapnya dapat dilihat sebagai ‘pertempuran’ khusus, yakni ‘pertempur-an antarjenis kelamin’. Negara menghadirkan dirinya sebagai laki-laki. Dalam pengertian harfiah negara hadir dalam rupa laki-laki (semua petu-gas yang terlibat dalam razia tukang becak dan penggusuran rumah dan kios adalah laki-laki). Secara simbolis, negara hadir melalui berbagai jenis peralatan yang mewakili gagasan dan citra (image) dunia laki-laki, misalnya alat-alat berat, sepatu lars, pentungan, dan senapan. Di pihak lain kelompok miskin kota tampil dan ditampilkan dalam citra feminin dan lemah, yang diwakili kaum perempuan dan ketakberdayaan kelom-pok itu secara keseluruhan ketika berhadapan dengan negara (laki-laki).
Film 2: “The New Rules of the World”
Film ini menjadikan Indonesia sebagai semacam field study untuk melihat dampak negatif globalisasi terhadap kehidupan masyarakat di negara dunia ketiga. Masuknya modal global ke negara-negara berkembang telah berhasil memacu industrialisasi di negara-negara itu. Industrialisasi tidak dipahami sekadar sebagai proses pertumbuhan dan perkembangan sektor industri, akan tetapi telah dijadikan ikon (icon) kemoderenan dan kemajuan peradaban suatu bangsa. Indonesia menjadi salah satu negara yang turut “berlomba” melebarkan pintu masuk bagi modal global untuk memacu perkembangan industri, yang dengan cara itu Indonesia merasa sudah menjadi negara “moderen” dan “maju” dan mempunyai cukup kepercayaan diri sebagai negara yang diperhitungkan dalam percaturan dunia. Masuknya modal global juga menciptakan proses yang mengarah pada kesenjangan yang semakin jelas dan lebar antara kaum kaya dan kaum miskin. Ungkapan “yang kaya semakin kaya”, sedangkan “yang miskin semakin miskin” mendapat pembenaran melalui realitas kehidupan kaum miskin yang direpresentasikan oleh buruh pabrik. Kemiskinan dan posisi buruh yang lemah tampak antara lain dari kondisi tempat tinggal mereka yang umumnya berupa rumah petak dalam lingkungan kumuh, rumah yang umumnya berstatus kontrak, upah kerja yang rendah, dan kondisi kerja yang buruk terutama jam kerja yang panjang tanpa diimbangi dengan peningkatan upah kerja yang berarti.
Globalisasi tentu bukan pengalaman asing bagi bangsa Indonesia. Sejak abad XV dan XVI bangsa-bangsa di Nusantara telah menjalin hubungan perdagangan, politik, dan budaya dengan berbagai bangsa di Asia. Seorang sejarawan Perancis mendeskripsikannya sebagai proses silang-budaya di Nusa Jawa (Lombard, 2000). Proses serupa itu menjadi sema-kin penting sejak abad XX ketika arus pergerakan orang, barang, dan jasa semakin pesat, yang ditunjang pula dengan kemudahan hubungan antarnegara sebagai buah revolusi teknologi elektronik, komunikasi, dan transportasi. Globalisasi telah menciptakan tata dunia pada abad XXI yang ditandai dengan proses ekspansi pasar.[9] Dalam konteks itu muncul pola organisasi produksi, sistem nilai, dan sistem norma baru yang dikendalikan oleh logika pasar dan diberlakukan sebagai landasan dalam tata pergaulan global, seperti tercermin dalam judul film ini: “The New Rules of World”. Kemampuan menjalin komunikasi merupakan kunci keberhasilan bagi suatu bangsa untuk tetap survive dan dapat beradaptasi dengan kondisi lingkungan global yang terus berubah (Featherstone,1990:19).
Masalahnya adalah hubungan antarbangsa dalam lingkungan global cenderung terjadi dalam pola yang timpang. Di satu pihak muncul bangsa/ negara yang berada pada posisi superordinat, dan di pihak lain ada pula yang diposisikan pada kutub subordinat. Gejala ini dapat dilihat dengan cukup jelas dari adanya pengakuan terhadap sistem klasifikasi oposisi biner yang membelah negara-negara di dunia ke dalam dua kelompok besar, yaitu ’negara maju’ atau ‘negara industri’ yang mewa-kili pihak superordinatif dan ’negara berkembang’ atau ’negara dunia ketiga’ yang mewakili pihak subordinatif (Warsito dan Kartikasari, 2005: 6-16). Pola hubungan yang timpang terjadi, karena kriteria yang diguna-kan untuk membangun sistem klasifikasi itu telah dikaitkan dengan nilai tertentu. ‘Negara maju’ atau ‘negara industri’ dilekati nilai-nilai yang diasosiasikan dengan kondisi ‘lebih baik’, ‘moderen’, atau ‘civilized’; dan karena itu dijadikan acuan arah perubahan bagi ‘negara berkembang’ yang dihubungkan dengan nilai-nilai yang diasosiasikan dengan kondisi ‘lebih buruk’, ‘belum maju’, ‘terbelakang’, ‘tradisional’, atau ‘noncivil-ized’.
Ada kecenderungan bahwa masyarakat atau bangsa yang merasa dirinya sudah ‘maju’, ‘moderen’, dan ‘beradab’ mengidap sejenis penya-kit superiority complex. Mereka menganggap dirinya ‘bangsa terpilih’ untuk menunaikan tugas mulia membawa masyarakat atau bangsa lain ke arah yang lebih baik dengan mengacu pada prestasi yang telah dicapai oleh negara maju. Di masa lalu, bangsa-bangsa Eropa menyebut praktik kolonialisme mereka di Asia, Asia Pasifik, Afrika, dan Amerika Latin sebagai mission sacred, misi suci, untuk memberadabkan bangsa-bangsa di kawasan itu. Dalam kenyataan, yang mereka lakukan adalah mengeruk kekayaan alam di daerah koloni dengan menggunakan tena-ga kerja bumiputera. Tujuannya tidak lain adalah untuk memakmurkan negara induk. Daerah koloni yang dianggap belum beradab dapat ditam-silkan sebagai gabus tempat negara-negara kolonial mengapung.
Negara-negara kolonial menciptakan berbagai aturan yang dapat menjamin mereka untuk tetap dapat mengapung dengan nyaman di atas gabus itu. Di Indonesia (Hindia Belanda), misalnya, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Regeering Regle-ment) 1854 sebagai dasar pembentukan struktur masyarakat kolonial dalam tiga lapisan. Lapisan teratas adalah masyarakat Belanda dan Eropa lainnya, yang secara umum menempati posisi penting dalam bidang ekonomi dan politik. Lapisan tengah adalah masyarakat Cina dan Timur Asing yang terbagi dalam dua golongan: yang pertama mencakup para tuan tanah, pedagang besar dan kecil, pedagang keliling, dan pengusaha pengangkutan; yang kedua meliputi mereka yang menjadi buruh. Sementara itu lapisan terbawah adalah penduduk bumiputera. Mereka bekerja sebagai buruh di kantor pemerintahan, perusahaan perkebunan, industri manufaktur dan transportasi, pembantu rumah tangga, tukang kayu, dan kusir serta pedagang kecil yang berjualan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari di pasar seperti beras, ikan, kayu bakar, kelapa, minyak kelapa, sayur mayur, garam, gula aren, tembakau, dan pakaian (Onghokham, 1991: 87).
Jika kita percaya pada pendapat bahwa sejarah bergerak seturut alur lingkaran spiral, menampilkan tema dan lingkup keruangan yang sama tetapi dalam kurun waktu yang berlainan,[10] maka hubungan antara negara-negara maju/ industrial dan negara-negara berkembang pada era globalisasi sekarang ini mempunyai kemiripan pola dengan hubungan antara negara-negara di wilayah koloni dan negara induknya pada zaman kolonial. Negara-negara maju merasa berkewajiban untuk melancarkan politik etis untuk membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk di negara-negara berkembang. Caranya adalah dengan meng-injeksikan sejumlah kapital global yang disebut ‘bantuan luar negeri’ untuk membiayai pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Dalam bidang tertentu, misalnya pendidikan, bantuan itu ada yang bersifat hibah tanpa ada keharusan bagi pihak penerima untuk mengembalikan atau memberikan kompensasi dalam beragam bentuk kepada pihak pemberi. Namun, seperti dikatakan sebuah pepatah Barat yang popular: ‘tidak ada makan siang yang gratis’, maka ‘bantuan luar negeri’ itu kebanyakan merupakan hutang yang harus dikembalikan. Contoh yang ditampilkan dalam film ini adalah bantuan modal finansial untuk mem-bangun pabrik-pabrik besar di Indonesia, khususnya industri garmen, yang memproduksi beragam jenis pakaian yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen kelas atas. Memang benar bahwa pada satu sisi bantuan modal itu dapat membantu menyelesaian sejumlah persoalan di Indonesia, terutama membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang jumlahnya terus membengkak. Juga menghidupkan sektor-sektor industri lain yang berkaitan dengan hasil produksi pabrik garmen itu, misalnya industri transportasi/ pengangkutan dan industri periklanan. Tak perlu disangkal pula bahwa perkembangan industri yang ditopang oleh modal bantuan itu juga telah membangkitkan keperca-yaan diri dan sedikit kebanggaan kepada bangsa kita hingga sebagian warga dan pejabat dinegeri ini berani mengatakan: ‘Indonesia sudah menjadi negara industri’.
Namun demikian, pada sisi lain, sulit dimungkiri bahwa bantuan itu sejatinya adalah hutang yang harus dikembalikan. Celakanya, pembayar-an kembali hutang itu dilakukan dalam bentuk pemberian hak konsesi kepada penguasa modal global untuk mengeksploitasi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia Indonesia berupa penyediaan tenaga buruh dengan upah rendah. Celakanya lagi, buruh Indonesia ternyata tidak mengetahui harga barang yang mereka hasilkan. Mereka bahkan terka-get-kaget ketika diberitahu—dalam wawancara antara pembuat film dan sekaligus narator dengan dua orang buruh perempuan perusahaan gar-men,—bahwa harga pakaian yang mereka buat mencapai 10 kali lipat dari upah yang mereka terima dalam sebulan.
Masuknya modal global yang memacu idustrialisasi dan komersiali-sasi ekonomi di Indonesia pada akhirnya menciptakan struktur masya-rakat kapitalis. Dalam masyarakat serupa itu terdapat gejala khas beru-pa pembelahan sosial secara vertikal ke dalam kelas atas dan kelas bawah, majikan dan buruh. Kelas atas mencakup kelompok penguasa kapital yang menguasai alat-alat produksi dan hasil produksi, sedangkan kelas bawah adalah kaum buruh yang harus tunduk kepada kelas atas. Relasi antara kelas atas dan kelas bawah dilandaskan pada hubungan eksploitatif atau penghisapan, dengan pemilik modal sebagai kelas penghisap dan buruh sebagai kelas terhisap (Magnis-Soeseno, 2000). Tidak banyak berbeda dari struktur masyarakat kapitalis pada masa kolonial, pada era ekspansi pasar ini penduduk bumiputera tetap men-jadi buruh. Mungkin ada benarnya juga pernyataan sinikal yang menye-but Indonesia sebagai bangsa kuli dan kuli (bagi) bangsa-bangsa (maju). Para pejabat negara menjadi ‘buruh’ bagi majikan mereka yang tak lain ada-lah para penguasa modal asing. Mereka adalah ‘buruh’ bergaji ting-gi, dan ini membedakan mereka dari penduduk yang berstatus buruh beneran di pabrik. Namun esensinya sama. Di mana pun buruh meru-pakan kelompok yang teralienasi. Mereka tidak mempunyai akses terha-dap produk yang mereka hasilkan. Barang-barang yang diproduksi di Indonesia, dengan bahan baku yang diambil dari alam Indonesia, dan dibuat oleh tenaga kerja Indonesia, justru tidak dapat dijangkau oleh kebanyakan orang Indonesia.
Posisi negara maju baik yang diwakili oleh pemerintah maupun kaum pemodal dari negara itu relatif kuat di Indonesia. Sebabnya adalah mereka telah memagari diri dengan peraturan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam film ini diceritakan bahwa sebelum menggelontorkan modal ke Indonesia, mereka telah melakukan pende-katan kepada pemerintah dengan tujuan terutama untuk mengondi-sikan pemerintah Indonesia agar menciptakan berbagai peraturan dan kebijakan yang dapat memudahkan dan mendukung usaha para pemilik kapital dalam mengeruk keuntungan sebesar mungkin. Dengan begitu eksploitasi sumberdaya alam dan manusia Indonesia menjadi sah, sebab dipayungi oleh hukum dan kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia sendiri. Pada akhirnya harus dikatakan ‘bantuan luar negeri’ telah pula dijadikan ‘kendaraan’ bagi para penguasa kapital global un-tuk memasuki ranah hukum dan politik negara. Dengan cara itu mereka dapat menguasai kendali atas negara dan masyarakat Indonesia. Menu-rut hemat saya, itulah esensi dari “Aturan-aturan Baru Dunia” yang ber-laku dalam hubungan antarnegara di era ekspansi pasar yang memben-tuk relasi superordinatif-subordinatif.
Dengan demikian film “The New Rules of the World“ sama sekali tidak menunjuk pada pembentukan seperangkat aturan yang memung-kinkan terciptanya tata dunia baru berdasarkan prinsip keselarasan, kesejajaran, dan saling menghormati di antara sesama bangsa. “Aturan-aturan Baru Dunia” dalam film ini lebih menunjuk pada bagaimana negara-negara maju/ industrial menciptakan peraturan sebagai strategi yang mampu menjamin dominasi dan penghisapan mereka atas negara-negara dunia ketiga secara lebih sistemis dan sistematis.
Melalui film ini kita dapat melihat perubahan tata dunia. Sejak akhir Perang Dunia II sampai dengan akhir abad XX relasi antarnegara ber-langsung dalam suasana ‘perang dingin’. Negara-negara di dunia terbe-lah ke dalam tiga kutub, yaitu: blok Barat yang mewakili kekuatan kapitalisme, blok Timur yang mewakili kekuatan sosialisme/ komunis-me, dan blok ‘Netral’ atau ‘nonblok’ tempat Indonesia menjadi salah satu penggagas dan anggotanya. Kendali atas tata dunia pada era ‘pe-rang dingin’ berada dalam genggaman negara-negara adidaya (super-power), yakni Amerika Serikat yang memimpin blok Barat, dan karena itu dijadikan simbol kapitalisme; dan Uni Soviet yang memimpin blok Timur, dan karena itu dijadikan simbol sosialisme/ kemunisme.
Namun sejak milenium ketiga, kendali atas tata dunia tidak lagi ber-ada di tangan negara-negara adidaya, melainkan berada di bawah ketiak korporasi global. Ruang kendali atas tata hubungan global berada di kompleks perkantoran Bank Dunia dan IMF. Dalam garis ini dapat dipa-hami mengapa dalam film “The New Rules of World” globalisasi diidenti-fikasi sebagai neoliberalisme dan neokapitalisme, dan mengapa industri-alisasi yang digerakkan oleh modal global lebih dilihat sebagai proses pemiskinan masyarakat di negara-negara berkembang. Bagi para pengu-asa kapital global pemiskinan ini tentu akan dilihat secara terbalik, yakni sebagai proses pengayaan diri atau mengalirnya keuntungan besar ke dalam pundi-pundi kekayaan mereka. Para penguasa modal global di Eropa dengan sangat kurang ajar bahkan mengatakan bahwa aliran ke-untungan itu, yang telah memiskinkan penduduk di kebanyakan negara berkembang di Asia, sebagai ‘upeti terbaik dari Asia untuk Eropa’.
Penutup
Dalam tulisan ini saya selain membahas peran film dokumenter sebagai subjek kajian historis dan antropologis, khususnya dari aspek metodo-logi, juga telah mencoba bermain tafsir untuk ‘melihat yang tak tam-pak dari yang tampak’. Sungguhpun dalam perspektif interpretivisme (tafsiriah) tersedia ruang dan kebebasan yang luas untuk menafsir, tetapi kebebasan itu tidak berarti tanpa batas. Penggunaan konsep-konsep dari berbagai disiplin selain berguna sebagai daya penjelas juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penafsiran yang ‘liar’. Dalam membahas film “Kekerasan Negara atas Rakyat Miskin di Kota Jakarta”, digunakan beberapa konsep, antara lain: kota, kekerasan, masyarakat sebagai produk konstruksi sosial, hidden transcripts, dan tubuh sebagai media perlawanan. Sementara dalam pembahasan film “The New Rules of World” digunakan, antara lain, konsep globalisasi, struktur masyara-kat kapitalis, dan klasifikasi negara.
Kendatipun begitu saya sama sekali tidak hendak mengatakan bah-wa itulah cara penafsiran yang benar. Perlu disampaikan bahwa kerja interpretif terkait dengan usaha untuk memahami. Hasilnya tidak teru-tama berurusan dengan perkara benar-salah dan objektif-subjektif, tetapi lebih berhubungan dengan kemauan untuk menangkap suatu fenomena atau tidak menangkapnya, dan menerima hasil penafsiran atau tidak menerimanya.
Kalau begitu, lalu apa yang bisa disumbangkan dari kegiatan tafsir-menafsir terhadap perkembangan ilmu pengetahuan? Jawabnya ber-gantung pada kesediaan kita untuk mengubah pola berpikir dan cara pandang kita tentang fakta/ data, objektivitas dan subjektivitas, dan kriteria kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam interpretivisme, realitas dipahami sebagai diskursus sosial (social discourse), dan fakta/ data pa-da dasarnya dibentuk oleh peneliti sendiri sebagai hasil keterlibatannya dalam diskursus itu. Dengan demikian fakta itu bersifat intersubjektif. Oleh karena itu, dalam pandangan para pendukung interpretivisme, kemajuan ilmu pengetahuan tidak terutama terletak pada kelengkapan konsensus, melainkan pada kehalusan perdebatan (Geertz, 1992). Perde-batan, tentu saja, mensyarakatkan adanya kebebasan berpendapat yang berarti pula kebebasan membuat penafsiran. Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah bahwa penafsiran tetap harus berpijak pada dan bergerak di antara fakta/ data.
Daftar Pustaka
Abdullah, I.
2006 Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Yogyakarta: Pus-taka Pelajar.
Baudrilard, J.
2001 Galaksi Simulacra (diindonesiakan oleh Galuh E. Akoso dan Ninik Rochani Sjams, dan diedit oleh M. Imam Aziz). Yog-yakarta: LKiS.
Featherstone, M.
1990 Global Culture: Nationalism, Globalization, and Modernity. London: Sage Publications.
Geertz, C.
1992. Tafsir Kebudayaan (diindonesiakan oleh Francisco Budi Hardiman). Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Gottschalk, L.
1986 Mengerti Sejarah (diindonesiakan oleh Nugroho Notosu-santo). Jakarta: UI Press.
Heider, K.G.
1997 Seeing Anthropology: Cultural Anthropology through Film. Boston, London, Toronto, Sydney, Tokyo, and Singa-pore: Allyn and Bacon.
Kuntowijoyo
1994 Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana dan Jurus-an Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.
2008 Penjelasan Sejarah (Historical Explanation). Yogyakarta: Tiara Wacana
Lombard, D.
2000 Nusa Jawa Silang Budaya Bagian II: Jaringan Asia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Magnis-Soeseno, F.
2000 Pemikiran Karl Marx: dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mumford, L.
1996 “What is a City?”, dalam Richard T. Legates dan Frederic Stout. Editor. The City Reader. London and New York: Roudledge.
Nas, P.J.M., ed.
1995 Issues in Urban Development: Case Studies from Indonesia Leiden: Research School CNWS.
Onghokham
1991 “Kapitalisme Cina di Hindia Belanda”, dalam Yoshihara Kunio (ed.). Konglomerat Oei Ting Ham: Kerajaan Bisnis Pertama di Asia Tenggara. Jakarta: Grafiti.
Scott, J.C.
1990 Domination and the Arts of Resistance: Hidden Trascripts. New Haven and London: Yale University Press.
Sevilla, C.G. et al.
1993 Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: Penerbit Universi-tas Indonesia.
Synnott, A.
2003 Tubuh Sosial: Simbolisme, Diri, dan Masyarakat (diindone-siakan oleh Yudi Santoso). Yogyakarta: Jalasutra.
Warsito, T. dan Wahyuni K.
2007 Diplomasi Kebudayaan: Konsep dan Relevansi bagi negara Berkembang, Studi Kasus Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
Wertheim, W.F.
1958 The Indonesian Town: Studies in Urban Sociology. The Hague and Bandung: W. van Hoeve.
Wirth, L.
1996 “Urbanism as a Way of Life”, dalam Richard T. Legates dan Frederic Stout. Editor. The City Reader. London and New York: Roudledge.
Yuliati, D.
2005 “Dinamika Pergerakan Buruh di Semarang, 1908-1926”. Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Yunus, H.S.
2004 Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[1]Dalam beberapa tahun terakhir mulai muncul usaha mendayagunakan media rekam, baik visual (gambar diam, foto) maupun audio-visual (gambar hidup, film) dalam proses pem-belajaran dan penelitian di universitas-universitas di Indonesia. Sebagai contoh, sejauh yang saya ketahui, Program Studi Antrpologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada telah mengembangkan mata kuliah Etnofotografi yang membekali peserta kelas itu dengan kemampuan fotografi untuk membuat visual ethnography atau ethnophotograpy. Pada sekitar 2004 sekelompok mahasiswa Program Studi Sejarah dari universitas yang sama juga ‘bereksperimen’ membuat semacam ‘historiographyc film’, film historiografis, tentang kisah hidup dan testimoni para bekas anggota Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang pernah ditahan di Plantungan.
[2]Beberapa judul film tentang kebudayaan Suku Dani di Papua adalah “Dani Recess”, mengisahkan tentang ‘aturan main’ dalam kehidupan masyarakat Dani; “Dani Sweet Pota-toes”, mengisahkan cara orang Dani mengelola pertanian kentang; dan “Dead Birds”, mengi-sahkan aturan perang dalam Suku Dani. Sementara film tentang kebudayaan Bali antara lain berjudul “The Goddes and the Computer”, mengisahkan hubungan antara agama Hindu (orang Bali menyebutnya Agama Tirta) dan pengaturan sistem irigasi di Bali setelah Perang Dunia II; dan “Releasing the Spirit: A Village Cremation in Bali”, yang mengisahkan upacara pembakaran jenazah (kremasi, ngaben) untuk melepaskan jiwa/ roh orang yang telah me-ninggal dunia. Deskripsi singkat tentang film-film tersebut dan analisis terhadapnya dengan menggunakan konsep-konsep antropologis dapat dilihat dalam Heider (1997).
[3]Etnografi dapat dipahami dalam dua cara. Pertama, sebagai laporan hasil kajian ten-tang suatu kebudayaan. Laporan itu dituangkan dalam bentuk tulisan yang berisi deskripsi atau gambaran tentang kebudayaan yang dikaji. Kedua, sebagai metode dalam kajian kebu-dayaan yang sekaligus merupakan metode khas dalam antropologi. Metode ini dipraktikkan melalui observasi peran-serta yang umumnya berlangsung dalam jangka waktu relatif lama terutama jika si peneliti adalah ‘pendatang’, ‘orang asing’, atau orang yang berasal dari luar kebudayaan yang sedang dikajinya.
[4]Saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Krisno Winarno, mahasiswa Jurusan Sejarah Undip angkatan 2006, yang telah memberikan cakram berisi copy kedua film itu.
[5]Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya kolom khusus untuk jenis mata pencaharian tersebut dalam statistik kependudukan.
[6]Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar kaum miskin dapat menjelma menjadi kekuatan politis yang besar. Solidaritas di antara sesama mereka hanyalah salah satu faktor, di samping kesadaran kelas, ketersediaan sarana komunikasi yang efektif, adanya pihak yang secara terus-menerus melancarkan gerakan penyadaran, adanya isu yang dapat dijadikan dasar untuk memformulasikan ‘masalah bersama’, ‘tujuan bersama’, dan ‘musuh bersama’ serta memobilisasi massa, dan sejumlah kondisi yang diperlukan agar soli-daritas dan kesadaran kelas dapat diterjemahkan ke dalam gerakan. Pembahasan yang kom-prehensif tentang unsur-unsur itu, khususnya dalam gerakan buruh pada awal abad XX di Semarang, dapat dilihat antara lain dalam Yuliati (2005).
[7]Dua ciri lainnya adalah mobilitas yang tinggi dan urbanisasi. Mobilitas yang tinggi membuat masyarakat kota tidak terikat pada tradisi yang telah ada dan cenderung mencip-takan tradisi baru, bersifat toleran dan akomodatif terhadap tradisi yang berbeda, dan rela-tif mudah beradaptasi dengan perubahan kondisi lingkungan sosial. Sementara urbanisasi menunjuk pada proses meluasnya ciri-ciri kehidupan masyarakat kota dalam masyarakat di daerah pinggiran. Urbanisasi berjalan melalui jaringan administrasi pemerintahan, perda-gangan, pendidikan, media komunikasi massa, dan hubungan kekerabatan serta hubungan sosial secara umum (Wirth, 1996: 190-197).
[8]Kajian tentang tubuh sebagai fenomena sosial atau produk ciptaan/ konstruksi sosial yang berbeda dalam setiap kebudayaan dan dari waktu ke waktu telah melahirkan spesial-isasi khusus dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu Sosiologi Tubuh dan Antropologi Tubuh. Embrio studi tentang tubuh sebagai fenomena sosial sebetulnya telah terkandung dalam pemikiran-pemikiran para filsuf. Pembahasan secara mendetail tentang kelahiran dan perkembangan spesialisasi kajian yang penting dan menarik ini, tetapi terkesan nyleneh, dapat dibaca dalam Synnott (2003).
[9]Ekspansi pasar merupakan fase perubahan lebih lanjut dari dua fase sebelumnya. Fase pertama adalah merasuknya pasar ke dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Fase ini ditan-dai dengan terjadinya pergeseran orientasi kegiatan produksi dari pemenuhan kebutuhan subsistensi ke pemenuhan permintaan pasar, yang diikuti dengan perluasan jaringan sosial dan batas-batas solidarias ke luar desa. Fase kedua adalah integrasi pasar, yang ditandai dengan penyebaran yang semakin luas produk-produk dari suatu daerah ke daerah lain dalam lingkup suatu negara. Bersamaan dengan itu, produk-produk pabrik semakin mudah dijumpai di pelosok pedesaan. Berbagai kegiatan produktif diselenggarakan dengan mem-pertimbangkan permintaan pasar dan harga jual. Pada fase kedua ini terjadi transformasi sosial yang didasarkan pada prinsip totalitas atau segala sesuatu yang ’berbau’ nasional. Lihat: Abdullah (2006: 17-18).
[10]Gerak sejarah yang ‘berulang’ dalam pola semacam itu disebut paralelisme vertikal. Penjelasan selengkapnya tentang hal itu dapat dibaca dalam Kuntowijoyo (2008), khususnya dalam Bab 5.
Langganan:
Postingan (Atom)